Pospera : Pungli SMAN 01 Pagar Dewa Tindakan Melawan Hukum

Edi Irawan, SH Sekretaris DPC Pospera Tubaba 
TUBABA, Lensalampung.com – Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)  mengecam keras atas tindakan Kepala Sekolah dan Komite sekolah yang telah menarik iuran bulanan terhadap siswa-siswinya dengan dalih sumbangan dari wali murid. 
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Pospera Tubaba Edi Irawan.SH saat dimintai tentanggapannya oleh media pada Minggu (8/5/2017). Menurut Edi, pihaknya mendapatkan informasi keluhan wali murid yang tidak mampu atas iuran sumbangan wajib bulanan yang harus di bayar oleh setiap siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 01  Kecamatan Pagar Dewa.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat di Kecamatan Pagar Dewa, bahwa SMAN 01 Pagar Dewa telah melakukan pungutan uang iuran wajib siswa setiap bulannya yang pariatif, yang kami duga itu merupakan tindakan pungutan liar (Pungli), sebab iuran tersebut diberlakukan pihak Sekolah terhadap siswa-siswinya tanpa tebang pilih, siswa mampu dan tidak mampu diberikan beban yang sama, “ujar Sekretaris Pospera Tubaba.
Edi menilai pungutan uang sumbangan siswa yang dilakukan SMAN 01 Pagar Dewa terhadap seluruh siwa sekolah setempat telah dilakukan Pihak sekolah sejak tahun 2011 silam dengan akumulasi pungutan mencapai Rp456 juta per tahun dari total siswa yang mencapai 380 siswa, merupakan tindakan memaksa dan bisa tergolong Pungli.
“Informasi itu telah kami sikapi dengan menurunkan tim Investigasi guna kroscek di lapangan, kami dapatkan informasi jumlah siswa saat ini 380 siswa dan kami dapatkan juga bukti kwitansi iuran sumbangan yang pariatif pada proses pembayarannya, karena saat ini setiap SMA dan SMK merupakan kewenangan Inspektorat Provinsi Lampung dalam. Pemeriksaannya, kami akan surati agar di tindak tegas.” terang Edi
Diakui Edi bahwa, Pospera Tubaba telah mengkaji aturannya bahwa yang dapat dilakukan oleh sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan pemerintah daerah hanya menerima uang sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan, sesuai dengan dimensi sumbangan dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 adalah bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat dan jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah, komite sekolah atau lembaga lain pemangku kepentingan satuan pendidikan.
“Artinya dimensi hukum sumbangan dari wali murid lah yang dibenarkan akan tetapi tidak semua orang tua siswa itu mampu dalam hal memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan, dan sumbangan juga logikanya tidak semestinya diberlakukan sama rata antara siswa mampu dan tidak mampu, sehingga pungutan-pungutan sumbangan memaksa tanpa melihat kondisi keuangan wali muridnya jelas merupakan perbuatan melawan hukum.”terang Sekretaris Pospera Tubaba. (Dedi Irawan).