Pungli Sewa Ruko, Mantan Kades Negara Ratu Beserta 2 Rekannya Ditetapkan Tersangka

Lampung Utara, Lensalampung.com- Wakil Kepala (Waka) Polres Lampung Utara, Kompol.Dwi Santosa memimpin konfrensi Pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat 10 Juni 2022, sekira pukul 16.30WIB.

Konfrensi Pers saat itu mengungkap adanya giat Pungutan Liar (Pungli) yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota kepolisian, Kamis (9/6/22) kemarin.

Dalam keteranganya saat itu, Dwi Santosa menyebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pemerasan dengan alih-alih sewa ruko. Dimana korbannya ialah mereka para penyewa ruko.

“Mereka ini pekerjaannya swasta, jadi mereka membuat kwitansi yang seolah olah resmi. Barang bukti yang kita amankan, Uang Rp 40 juta, kwitansi, buku catatan. Dan setelah ditelusuri ternyata tidak ada indikasi keterlibatan aparat (pejabat) didalam, dan ini sebagai alat bukti dari pelaku untuk melakukan pemerasan.” Jelas Dwi Santosa, Waka Polres Lampung Utara, dalam konfrensi pers nya.

Ketiganya diamankan berdasarkan LP 1621/B/IV tanggal 9 Juni 2022. Mereka dapat dikenakan pasal 368 KUHAP dengan ancaman kurungan penjara mencapai 9 tahun dan pasal 379. Tercatat dalam pemerasan itu sudah ada 7 Korban.

Mengenai isu, adanya keterlibatan oknum pejabat, Waka Polres menyebutkan itu tidak benar. Karena setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tidak ada indikasi dimaksud.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada indikasi keterlibatan kesana (oknum pejabat). Dan tidak ada keterlibatan, tidak ada aliran dana kedinas terkait.” Adapun ketiga tersangka yang diamankan ialah, AM, AT dan AS.Ucap Waka Polres. (Ccp/Bbn)