Rentetan Korupsi di DPRD, Seret Nama Petinggi Lembaga dan Partai Politik

Tulang Bawang, Lensalampung.com – Sejumlah petinggi di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang dan petinggi di Partai politik disebut turut masuk dalam catatan sebagai penerima uang APBD di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2018 – 2019.

Mantan Bendahara pengeluaran DPRD, NHD mengakui, penyerahan uang tersebut, berdasarkan perintah dari atasannya kala itu. Sebagai bawahan dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak.

Singkatnya, selain terhadap ES salah satu ASN di kantor DPRD setempat, sejumlah dana yang ada ditangannya telah didistribusikan kepada sejumlah petinggi sesuai dengan instruksi.

Sayangnya, NHD masih enggan membeberkan nama-nama petinggi yang dimaksud sebagai penerima aliran dana yang disangkakan sebagai uang bermasalah kala itu.

“Untuk lebih jelas rekan-rekan bisa menemui kerabat saya SA, sebab dia sudah memegang catatan dan rangkuman siapa saja yang oknum terlibat, jelas, semuanya ada sama kakak saya detail nama, jumlah dan tanggal diberikan,”kata NHD saat ditemui disalah satu tempat binaan pemasyarakatan baru-baru ini.

Lebih lanjut NHD menuturkan, bila telah mendesak dan diperlukan dirinya siap dihadirkan untuk memberikan keterangan dan pemaparan langsung, baik kepada media massa maupun penegak hukum.

“Banyak sekali yang terlibat dalam masalah ini, seharusnya tidak berhenti pada kami bertiga. Jika dibuka secara fair pasti ada banyak yang terlibat, mulai dari para orang atas sampai dengan mantan pejabat berikut keluarganya karena ada aliran dana turut masuk juga ke mereka,”tambahnya.

Sekedar mengingat, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut pada Kejari Tulang Bawang, ketiga terdakwa melakukan pencairan anggaran tahun 2018 dan 2019 tanpa ada kegiatan atau fiktif.

Adapun kegiatan yang dianggarkan namun fiktif itu adalah reses tahap III dalam upaya penyerapan aspirasi masyarakat, dan peningkatan infrastruktur daerah, kegiatan perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan, serta kegiatan pelayanan administrasi perkantoran pada 2018.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi rancangan perda, kegiatan peningkatan kualitas kinerja badan kehormatan, kegiatan peningkatan kualitas kinerja BP2D, kegiatan evaluasi dan kajian perda pada 2019.

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : SR-797 / PW08 / 5 / 2020 pada 18 Juni 2020 atas Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019, kerugian negara mencapai sebesar Rp 3,7 miliar.

Uang sebesar Rp 3,7 miliar itu digunakan masing-masing terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. BDR menggunakan uang sebesar Rp 811 juta, SBH disangkakan menilap Rp 2.538.322.650, dan NHD disangkakan menilap Rp 358.873.200.

Ketiganya telah menjalani vonis berbeda, BDN dijatuhi hukuman 4 tahun pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp711 juta, apabila tidak dibayarkan diganti hukuman dua tahun pidana penjara.

SHR divonis 4 Tahun penjara empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara empat bulan. Terdakwa menerima uang Rp2,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp503 juta, oleh karenanya majelis hakim menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan.

NHD, selama 2,6 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp350 juta, apabila tidak mencukupi hartanya untuk dibayarkan maka diganti hukuman diganti hukuman tiga bulan penjara. (Drs)