Restik Polres Lampura Bekuk Terduga Bandar Sabu

Lampung Utara, Lensalampung.com – Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak Pidana penyalahguna Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK.MSI Melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK MH mengatakan, pelaku diketahui bernama Al (35) berhasil ditangkap jajarannya pada Kamis (9/7/2020) 14.30 WIB di rumahnya Desa Bumi Agung Kec Abung Timur Lampung Utara.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil sita barang bukti berupa 4 paket di duga narkoba jenis sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip, 3 buah timbangan digital

Saat ini Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut
Ujar Iptu Aris.

Terhadap Pelaku AS dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya (Ccp/Bbn)