Satu Pengedar Diamankan, Terancam 5 Tahun Penjara

LAMPURA, Lensalampung.com – Satu orang terduga pengedar sabu-sabu diamankan team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara pada 28 Agustus 2017 sekira pukul 22.00WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahguna narkoba.
Menindaklanjuti itu, kemudian Team opsnal melakukan penggerbekan dikediaman TH (36) seorang warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP.Esmed Eriyadi, Kasat Narkoba Iptu.Andri Gustami menjabarkan, dari hasil penggerebekan di rumah TH, didapati barang bukti berupa 7 paket shabu, 2 buah timbangan digital, 7 bundel plastik klip, 1 buku catatan rekapan, 2 korek api gas, 1 buah isolasi serta 1 kotak permen karet xyliton.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas dilakukan penggerebekan terhadap tersangka TH di rumahnya. Team juga mengamankan barang bukti di TKP.” Ujar Andri, melaui pesan singkatnya, selasa (29/8/2017).
Ditambahnya, tersangka berikut Barang bukti kini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatan itu tersangka terancam dijerat dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.” Pungkasnya. (BS)