Sejumlah Anggaran BPPRD Tubaba Diduga Tumpang Tindih

Lensa News50 views

Tubaba, – Lensalampung.Com – Dugaan Syarat Bermasalah Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan retribusi daerah) Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2017.

Pasalnya,terlihat pada beberapa penggunaan anggaran yang dinilai sangat janggal hingga diduga adanya timpang tindih dalam penganggaran perjalanan dinas tahun 2017. (26 Juni 2019).

Misalnya,BPPRD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) kabupaten Tubaba pada tahun 2017 menganggarkan sekitar 24 juta rupiah untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah selama satu tahun, Namun,faktanya ada sejumlah mata anggaran lainnya yang diperuntukan untuk perjalanan dinas pula.

Diantaranya Belanja pegawai dan belanja barang jasa senilai 69 juta rupiah yang digunakan untuk honorarium, belanja ATK, belanja perjalanan dinas dan Belanja pegawai dan belanja barang jasa senilai 160 juta rupiah yang digunakan untuk honorarium, uang lembur, belanja ATK, belanja cetak, belanja makan minum rapat, perjalanan dinas.

Beberapa anggaran lainnya yang diduga bermasalah yaitu belanja barang dan jasa senilai 142 juta rupiah yang digunakan untuk belanja jasa service, belanja suku cadang, belanja bahan bakar minyak, pelumas, dan belanja pajak kendaraan bermotor selama satu tahun, dan anehnya Badan pengelola pajak dan retribusi daerah Tubaba di tahun yang sama kembali menganggarkan untuk belanja service suku cadang roda 4 dan roda 2, belanja BBM dan pajak kendaraan untuk setiap unit kendaraan per bulan dengan nilai yang sama yaitu 142 juta rupiah.

Tentunya sejumlah kejanggalan pada realisasi anggaran (BPPRD) kabupaten Tubaba tahun 2017 tersebut menimbulkan kecurigaan adanya kecurangan dalam penggunaan uang negara tersebut. mulai dari timpang tindih anggaran hingga diduga ada sebagian anggaran yang fiktif.

Karena jika dibandingkan penggunaan anggaran perjalanan dinas sampai di pembelanjaan BBM, pelumas, dan pajak kendaraan pada (BPPRD) dan retribusi daerah Tubaba tahun 2017 justru menyimpang dari ketetapan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negri bagi pejabat negara, pegawai negri, dan pegawai tidak tetap yang memang sudah mengatur tentang penggunaan anggaran pejalanan dinas.

“Sayangnya,saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut, Pihak BPPRD tidak ada yang bersedia memberikan keterangan.”Kami tidak tau kalau persoalan itu mas, sebab yang lebih mengetahui persoalan itu pak kadis dan pak sekretaris,apa lagi itu terkait Anggaran.”Kata salah satu Kasubag BPPRD Kabupaten Tubaba.

Namun Beberapa kali didatangi di Kantor BPPRD Kabupaten Tulangbawang Bawang Barat, baik Kepala Dinas maupun Sekretaris tidak bisa ditemui.
(DD).