Seorang Pelaku & 3000 Butir Pil Extacy Berhasil di Amankan Ditresnarkoba Polda Lampung

Bandarlampung, Lensalampung.com – Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto bersma Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika berinisial HBS (36), dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis extacy sebanyak 3000 butir berwarna hijau muda, rabu (3/6/20).
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa narkotika tersebut adalah milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung.
Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang.
Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup. (sandi)