Sewa Alat Berat Dinas PUPR Tubaba Masuk Pendapatan Oknum Secara Pribadi

Lensa News119 views

Tubaba.Lensalampung.com
Terkait Pemberitaan Kedua Unit Alat Berat Grader Atau Grader Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tubaba,Ternyata Ada Kongkalikong Dalam Sewa Menyewa.

Kedua alat berat tersebut yang di stanbaykan Dinas PUPR Tubaba daerah Kecamatan Gunung Agung dan sekitarnya,yang gunanya untuk membenahi jalan poros yang sifat tanggap darurat,dalam kesempatan itu ternyata ada oknum-oknum yang ingin meraup ke untungan.

Kepala bidang Bina Marga dinas PUPR Tubaba Sumardi,menjelaskan bahwa alat tersebut di letakan Dinas PUPR di kecamatan Gunung Agung sesuai dengan permintaan para kepala tiyuh untuk membenarkan jalan yang rusak parah.

“Ya sebenarnya untuk operasionalnya kan mereka bayar ongkos operator sama solarnya, Sama kaya ini kemarin mereka minta alat kita belum ada anggaran untuk kesana.Bisa alat berat di pakai di Tiyuh asalkan mereka juga jelas,sewanya ada ongkos diluar sewanya itu yang artinya mereka harus nambah biaya juga.”Kata Sumardi.

Selanjutnya,ia juga menjelaskan jika mengikuti ketentuan yang ada pada dinas PUPR,sistem peminjaman atau sewa alat berat tersebut harus melalui beberapa persyaratan tertulis.

“Ya kalau kita mau mengikuti prosedur, mereka harus ke kantor (Dinas PUPR) dulu,ngisi ini itu (persyaratan) dulu tergantung kegiatan yang kita tangani, Nah kalau misalnya seperti tiyuh-tiyuh mau makai alat kita biasanya mereka ini membuat surat pengajuan proposal dulu ke kita (Dinas PUPR) kalau secara SOP nya,ya untuk kepentingan yang sifatnya seperti tanggap darurat kalau enggak kita tangani mereka tidak bisa lewat,ya intinya permintaan mereka karena mereka ingin memperbaiki jalan poros.”Ujarnya.

Sumardi juga memaparkan,Alat berat itu bisa di pakai dari pihak luar dari pada Dinas PUPR,dengan sistem sewa, mengajukan surat sewa kepada dinas PUPR, CQ pada bidang bina marga bagian peralatan, harus mengikuti ketentuan yang berlaku misalnya,si penyewa ini mau menggunakan alat, ketentuan berlaku mulai misalnya estimasinya berapa hari kita turunkan dulu operatornya kita liat dulu pekerjaan nya.

“Untuk sistem pembayaran kita ini kan ada PAD kita hitung PAD nya bila perlu si penyewanya ini langsung yang menyerahkannya kesana (Pemkab), tapikan kadang-kadang mereka tidak tahu makanya kita bantukan pada staf kita bagian teknislah masalah itu,Jadi alat kita di kecamatan seberang sana kita pinjam pakai dan bagi siapa yang menggunakan karena alat yang bisa kita stanbaykan disana hanya satu yaitu Glader.”Imbuhnya.

Diterangkannya,alat tersebut yang berada di kecamatan Gunung Agung tersebut bisa digunakan namun dengan ketentuan pihak Tiyuh siap membiayai perawatan alat tersebut dikarenakan permintaan perbaikan jalan poros yang disebut beberapa kepala tiyuh tersebut belum dianggarkan olah pemerintah daerah setempat.

“Sebenarnya mekanismenya itu begini itu bukan sewa sebenarnya itu hanya mengeluarkan uang biaya operasional alat,yang terdiri dari operator,solar,dan misalnya dia ada kerusakan ringan misalnya pas kerja di Tiyuh.”Paparnya.

Disinggung mengenai pendapat asli daerah (PAD) dari alat tersebut,”Sumardi mengatakan sejauh ini belum ada yang masuk ke PAD,walaupun ada beberapa Tiyuh yang sengaja menganggarkan menggunakan Dana Desa untuk menggunakan alat berat tersebut.

“Ya sejauh ini belum ada dana sewa dari Tiyuh yang masuk ke kita (Dinas PUPR) karena kita kemaren itu pakai sistem cepat tanggap,jadi untuk PAD nya memang tidak ada.”Tutup Mardi.
(DD).