Sidang Tuntutan Tipidkor Kasus BOK Dinkes Lampura Ditunda

Lensa News68 views

Lampung Utara.,Lensalampung.Com-Untuk yang Sekian kalinya,sidang lanjutan terdakwa Maya Metissa atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018, kembali di tunda hingga (30/11/20) Senin pekan depan.

Sidang tersebut digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan hasil tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang di gelar secara Virtual tersebut di pimpin langsung oleh Ketua majelis hakim Siti Insirah, SH.,MH, dengan di dampingi oleh Dua anggota hakim lainnya yaitu, Zaini, dan Gustina, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, dan Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar.

Tidak hanya itu, sidang tersebut juga di hadiri dan disaksikan oleh terdakwa Maya Metissa, melalui sambungan Video Telekonfrens, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi (Lampura),Sekitar pukul 10.00 WIB. pada Hari senin (23/11/2020).

Sidang yang berlangsung pada Senin Pagi tersebut dibuka untuk umum oleh ketua majelis hakim, Siti Insirah, Namun, pada saat memasuki agenda pembacaan tuntutan, JPU meminta sidang tuntutan tersebut agar dapat ditunda hingga pekan depan, tepatnya pada Senin (30/11/ 20).

“kami meminta sidang ditunda hingga pekan depan, untuk menyusun dan melengkapi berkas tuntutan” ujar JPU Hardiansyah di persidangan Hari ini.

“Sementara itu dalam persidangan tersebut, Joni Anwar Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Maya Metissa mengatakan, Kami akan memberikan uang pengganti, sementara yang akan kami berikan yaitu sebesar Rp.200 juta terlebih dahulu., kliennya nya akan menyicil uang pengganti terkait kerugian negara, sebesar Rp.2,1 Miliar”, Paparnya Pada Sidang hari ini.

Usai mendengar pernyataan tersebut majelis hakim menyatakan, agar rencana penggantian kerugian negara tersebut, menjadi suatu pertimbangan oleh JPU untuk menyusun sebuah berkas tuntutan, Usai jalannya persidangan, JPU Hardiansyah mengatakan, alasan dirinya meminta sidang tuntutan tersebut ditunda, dikarenakan, pihaknya belum merampungkan berkas tuntutan. “Kami upayakan satu minggu ke depan, berkas tuntutan kasus BOK tersebut siap untuk dibacakan” katanya.

Terkait pengembalian uang senilai Rp.200 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp.2,1 Miliar, Hardiansyah menyatakan, hal tersebut akan menjadi suatu pertimbangan bagi tim JPU untuk menyusun tuntutan.

“Uang pengganti itu tentunya akan menjadi suatu pertimbangan, dan dapat menjadi suatu hal yang meringankan bagi terdakwa” bebernya.

Terpisah terdakwa Maya Metissa saat di konfirmasi di Rutan kelas IIB Kotabumi ( Lampura ), membenarkan pernyataan tersebut. “Ia benar, terkait kerugian negara itu, Insha Allah saya siap menggantinya” terangnya singkat.

Tentunya pernyataan tersebut juga di kuatkan oleh Jhony Anwar, selaku kuasa hukum terdakwa Maya Metissa, saat di konfirmasi melalui sambungan telpon genggamnya. “Ia benar, terkait kerugian negara yang di timbulkan atas perbuatan tersebut, kliennya bersedia untuk mengembalikannya. Untuk saat ini kliennya telah mengembalikan kerugian negar sebesar Rp. 200 Juta, kepada JPU” tuturnya.

Namun menurut JPU lainnya, Gatra Yudha, saat di konfirmasi melalui pesan singkat lewat aplikasi Whats App, menampik pernyataan tersebut, “Terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp.200 Juta tersebut baru sebatas kata kuasa hukumnya saja, sejatinya belum ada yang dititipkan di kita (JPU)” ujar Gatra Yudha.

“Pernyataan yang sama juga di ungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Lampura Hafiezd. Selain itu Hafiezd juga menambahkan, sejauh ini pihaknya juga belum memanggil ulang ketiga Saksi., Tentunya dalam perkara ini, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan (Kajari Lampura), Jika nanti di temukan sebuah data dan alat bukti yang menjurus kepada, Yustian Adhenata, Daning Pujiarti, Novrida Nunyai, Dan Pasti akan kita tinjau ulang dan lebih menggali secara mendalam atas pengakuan terdakwa tersebut” tegas Hafiezd, sekira pukul 10.30 WIB.

Untuk diketahui Kini, Maya Metissa, telah menjalani proses penahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampura,dan telah menjalani proses persidangan yang telah berjalan sebanyak 7 kali persidangan, Tidak hanya itu, dalam persidangan yang di gelar di PN Tipidkor Tanjungkarang, pihak pengadilan Telah Memanggil Puluhan Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, untuk di dengarkan keterangannya.(Ccp/Bbn)