Silpa Tiga Tahun Berturut, Fraksi PKS DPRD Lamsel Soroti Pemkab

Lensa News47 views

LAMSEL, Lensalampung.com – Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan sampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang dipusatkan di Ruang Sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (7/6/2022)

Rapat paripurna penyampaian pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggung jawaban APBD 2021 dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Agus Susanto dampingi Wakil Ketua Waris Basuki dan dihadiri Bupati Lampung Selatan dalam hal ini diwakili Sekda Lampung Selatan Thamrin beserta jajarannya secara virtual zoom meeting dari Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat.

Dalam penyampaiannya fraksi PKS memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah beserta jajaran atas kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam kebijakan umum APBD 2021 yag mengalami perubahan atau penambahan dari tahun 2020 baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Dijelaskan Pendapatan Daerah Lampung Selatan di tahun 2020 sebesar Rp. 2.093.004.017.805,91di tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp. 2.104.204.516.823 dan PAD tahun 2020 sebesar Rp. 275.142.995.036 naik di tahun 2021 sebesar Rp. 298.472.406.823.

Selain itu Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan juga menyoroti masih terjadinya SILPA di tahun 2021 sebesar Rp. 69.066.551.009.

Menurut Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan melalui juru bicaranya M Akyas. Terjadinya silpa di tiga tahun anggaran berturut-turut dari tahun 2019, 2020, dan di tahun 2021 menunjukkan kurang optimal dan profesionalnya pengelolaan anggaran yang sudah ditetapkan dan disetujui bersama-sama DPRD.

“Adanya silpa tentu saja merugikan masyarakat Lampung Selatan yang tertunda atau tidak jadi mendapatkan dan merasakan program dan kegiatan pembangunan dari Pemkab Lampung Selatan.

“Hal ini juga harus menjadi perhatian dan tindakan serius dari kita semua agar tidak terulang terjadi silpa di tahun anggaran 2022 ini.”kata dia dalam penyampaian pandangan umum fraksinya.

Fraksi PKS juga memberikan catatan terkait penilaian BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah. Kabupaten Lampung Selatan.

Dikatakan walaupun kita mendapat Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tetapi masih terjadinya beberapa temuan oleh Inspektorat dan BPK RI dan sebagian besarnya, dana kegiatan harus dikembalikan ke Kas Negara.

“Hal ini menunjukkan bahwa kinerja kita belum optimal dan profesional, meski kita sudah berhasil melaporkan keuangan secara profesional, tetapi kinerja kita untuk sebesar-besarnya memberikan manfaat untuk masyarakat lampung selatan masih harus ditingkatkan.”pungkas Akyas dalam penyampaian pandangan umum fraksinya itu. (Adi/HS)