Simpan Narkoba, Oknum PNS & Tiga Temanya Diamankan Polisi

Lensa News70 views

Lampung Utara.,Lensalampung.Com –Team Cobra Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung utara mengamankan dua pasang muda-mudi yang tertangkap tangan sedang asyik berpesta narkoba jenis shabu dan pil ekstasi.

Keempat tersangka penyalahguna narkotika ini digelandang Team Opsnal Satresnarkoba pada Kamis kemarin, 2 /07/2020, sore, pukul 16.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Campursari, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Jumat (3/07/2020)

Disampaikan Kasatresnarkoba Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho Martono, jajarannya telah melakukan penindakan dan penangkapan terhadap empat warga yang diduga kuat menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Ya, benar. Kami telah mengamankan empat orang muda-mudi yang disinyalir hendak menyalahgunakan narkotika,” kata Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, Jum’at, 2/07/ 2020, kepada wartawan melalui keterangan persnya.

Aris Satrio menyampaikan, identitas keempat penyalahguna narkotika dimaksud, yakni MA, (29), warga Kecamatan Sungkai Utara; SU, (36), oknum ASN warga Kelurahan Tanjungseneng, Kecamatan Kotabumi Selatan; MG, (23), desa ulak regas Kecamatan Abung Tinggi; dan seorang tersangka lainnya IS, (30), Desa suka marga juga warga Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.

“Dari tangan para tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa sepuluh butir pil yang disinyalir pil ekstasi berwarna pink berlogo LV dengan berat bruto ± 3,78 gram, satu paket sedang klip plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenisa sabu dengan berat bruto ± 0,22 gram, beserta BB penyerta lainnya,” urai Aris Satrio Sujatmiko.

Saat ini, tambah Kasatresnarkoba Polres Lampura, keempat tersangka telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tutup Aris. (Ccp/Bbn)