Soal Anggaran Reses Fiktif, Nurhadi : Pimpinan DPRD dan Sekda Mesti Bertanggung jawab

Tulangbawang, Lensalampung.com – Nurhadi (38) mantan bendahara pengeluaran DPRD Tulangbawang (Tuba) tahun 2018 lalu, yang saat ini sedang menjalani proses masa tahanan, di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Lampung, akhirnya buka suara terkait kasus yang menjeratnya. Tidak sedikit pengakuannya cukup mengejutkan.

Hadi panggilan akrabnya, menyebutkan para unsur Pimpinan dan Sekdakab Tulang Bawang. Semestinya bertanggung jawab, dalam Ikhwal permasalahan anggaran yang carut marut di Sekretariat DPRD. Yang akhirnya menghantar dia beserta mantan Sekwan Badrudin dan Sahbari masuk jeruji besi.

Pasalnya, Menurut Hadi, kasus korupsi yang menjerat dirinya bersama kedua rekan sekantornya, terjadi bukan tanpa sepengetahuan para Pimpinan dan anggota Dewan termasuk pimpinannya di birokrat, yakni ini Sekda Tulangbawang.

“Waktu itu sudah terasa kesan aneh dan ada dugaan pembiaran, dalam praktik buka tutup (permainan, red) anggaran di Sekretariat DPRD Tulang Bawang,” Kata Hadi saat diwawancarai baru-baru ini.

Semestinya, lanjut Hadi, DPRD yang notabenenya selaku lembaga yang berwenang dalam fungsi pengawasan. Segera melakukan tindakan, parahnya justru mengambil keuntungan, saya pernah diperintahkan menyetorkan sejumlah uang dikediaman, ketemu dijalan dengan salah satu pimpinan di Dewan,”tutur Hadi.

Dia menambahkan, hampir semua uang masuk dan keluar, tercatat dan seluruh bukti-bukti masih tersimpan rapih dalam genggamannya, ia memaparkan siapa saja yang sedianya bertanggung jawab terhadap uang APBD Tuba tahun 2018-2019 senilai Rp 3,7 Miliar yang dikorupsikan berjamaah tersebut.

“Saya heran, kenapa tidak adanya pengembangan kasus yang menjerat saya ini. Sebab, sistem keuangan di Sekretariat DPRD Tuba itu mengalir kemana-mana baik ke Swasta, Pejabat Legislatif maupun ke Eksekutif, ini fakta dan bisa saya pertanggungjawaban apa yang saya sampaikan,”tambahnya.

Bahkan, masih menurut Hadi dirinya siap membuka secara lengkap nama oknum-oknum penikmat uang negara disertai buktinya, kalau sudah waktunya tepat.

Lebih dalam dirinya mengutarakan, berkaitan dengan dana Kegiatan masa reses fiktif sebesar Rp 877.911.250 yang mengharuskan dirinya masuk jeruji besi karena didakwa terlibat menikmatinya senilai Rp 358 jutaan, Hadi menjelaskan bahwa pada tahun 2018 itu ia hanya satu tahun menjadi bendahara dan dirinya mematikan tidak pernah menilap dana dengan jumlah demikian. Kala itu ada dana terpakai oleh Hadi hanya Rp. 8 juta berdasarkan audit BPK dan telah dikembalikan ke Kas Negara.

“Dana reses tahap III itu sudah saya serahkan kepada seluruh anggota DPRD Tuba berjumlah 45 orang, melalui ketua Partai maupun ketua Fraksi mereka saat itu, maka seharusnya mereka yang bertanggungjawab jika reses tidak dilaksanakan,” Beber Hadi.

“Jadi setiap kegiatan anggota DPRD Tuba, dananya diserahkan kepada masing-masing Ketua Dapil melalui PPTK, pada akhir tahun 2018 ada juga dana sebesar Rp 1,2 miliar untuk kegiatan dewan saya serahkan kepada Eriko yang merupakan salah seorang ASN aktif di Sekretariat DPRD Tuba, diberikan Eriko ke siapa saya enggak tahu,”sambungnya.

Nurhadi juga membeberkan bahwa selama menjadi bendahara dirinya merasa pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Tuba memang janggal. Sebab, kata dia, anggaran dari APBD untuk satu tahun bisa dicairkan dalam kurun waktu 5 (lima) kali berselang.” Dari BPKAD Tuba memang sangat mudah, lalu salam satu tahun itu (2018) tidak ada sama sekali evaluasi dari inspektorat,”terang dia.

“Setelah dana saya tarik dari Bank, uang tersebut memang diberikan kepada oknum-oknum tertentu dengan cara yang aneh, misalkan diberikan kepada beberapa oknum pejabat di BPKAD dengan nilai puluhan hingga ratusan bahkan miliaran hanya ditaruh di dalam mobil kosong atau dibawah meja dan tong sampah, yang kegunaan uang tersebut saya nggak paham, karena itu atas perintah atasan saya,”bebernya.

Selain unsur pimpinan dan anggota DPRD serta beberapa oknum pejabat BPKAD Tuba, kata dia, dana yang ditarik dari rekening Sekretariat DPRD Tuba juga diberikan kepada oknum-oknum eksternal Pemda Tuba baik yang berstatus ASN maupun swasta.

“Selama jadi bendahara saya menilai ada sistem dana pinjaman untuk talangan yang pengembaliannya harus lebih sebesar 10 persen. Kemana saja pendistribusian tidak sah dana itu saya ada catatan siapa saja, waktu dan tempatnya, ada juga bukti transfer. Nah, jika ada yang mengetahui dari pihak-pihak tertentu, maka saya diperintahkan oleh atasan saya untuk diberi sejumlah uang,”beber Nurhadi.

Dijelaskannya lagi, jika bicara sistem dan prosedur administrasi keuangan daerah, seharusnya Sekretaris Daerah (Sekda) dan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tulangbawang harus bertanggungjawab atas terjadinya maladministrasi terlebih tindak pidana korupsi yang menjeratnya itu.

“Saya mencoba ikhlas menjalani hukuman dan diberhentikan dari ASN, namun saya berharap agar Aparat Penegak Hukum untuk membuka hati mereka sehingga persoalan ini bisa kembali dibuka dan masing-masing penikmat uang itu dapat bertanggungjawab di mata hukum,”pintanya.

Dikonfirmasi terkait adanya indikasi pembiaran dan kesalahan dalam prosedur administrasi seperti pengakuan Hadi, Sekdakab Tulangbawang Ir. Anthony, M.M
Mengaku tidak memahami permasalahan anggaran di DPRD.

“Wah, enggak paham saya kalau itu mah, kan itu bukan ranah saya, tanya saja sama sekretaris dewan itu, sama bagian keuangannya dulu siapa itu namanya, langsung kesitu saja,” pintanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulang Bawang Sopii yang merupakan Ketua DPRD belum bisa dimintai konfirmasi, sebab sedang melangsungkan resepsi pernikahan putrinya.

Disinggung terkait perannya selaku pejabat berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap, keluar masuknya uang negara. Dirinya juga mengaku tidak tahu persis.

“Mengenai Evaluasi dan monitoring ya dilakukan dia orang, tapi saya persisnya enggak taulah, ya namanya instansi terkait sudah ada rekomnya, sudah ada pembinaannya, sudah ada itu. Konfirmasi saja ke inspektorat,” kata mantan kepala Bappeda Tulangbawang ini.

Sementara ditanya adakah rencana untuk di adakan investigasi dari inspektorat soal dana mengalir ke beberapa pejabat. Orang nomor satu di kalangan ASN tampak tidak memberikan penegasan.

“Kurang paham kalau itu, kayaknya pasti adalah, saat diperiksa itukan pasti ditanya, dilihat apa-apa bukti angkanya. Sama inspektorat ajalah, tanya saja kesana,”tutupnya. (Red)