Soal Dugaan KKN Dana Pembangunan SMA Negeri 1 di Way Kanan Bakal Masuk Ke Kejaksaan

Lensa News134 views

Foto, bangunan dari DAK dan APBN 2018 SMAN 1 Bumi Agung.

Way Kanan -Kasus dugaan penyaluran dana DAK Provinsi Lampung tahun 2018 senilai Rp 1 miliar dan APBN 2018 senilai Rp 150 juta oleh Kepala sekolah SMAN 1 Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan akan berlanjut keranah hukum oleh pihak Kowappi Way Kanan.

Hal itu ditegaskan ketua Kowappi Way Kanan Rahmat, mengenai keseriusan pihaknya sebagai pelayanan publik atas pemantauan kucuran dana bantuan DAK Provinsi Lampung dan APBN di sekolah SMA di wilayah setemapat.

Menurut Rahhmat, dalam waktu dekat ini pihaknya segera layangkan surat resmi berisikan bahan keterangan hasil temuan Kowappi atas dugaan korupsi bantuan DAK dan APBN 2018 oleh Kepsek SMAN 1 Bumi Agung Way kanan Abu Salam itu sendiri.

“Langkah ini supaya kita memastikan secara utuh pelayan publik sesuai program kerja Kowappi dalam pemantauan kemajuan bantuan DAK dan APBN yang diterima pihak sekolah yang ada di Way kanan. Jika ada temuan dan ketetapan hukum atas pelanggaran disana maka Kowappi meminta pihak kejaksaan bisa menindak tegasnya sesaui fakta laporan dan fakta pemeriksaan pihaknya nanti,”ucapnya, Senin (28/1/2019) malam.

Rahmat menambakan kembali, bahwa adanya temuan baru atas kasus tersebut. Dianataranya, tiang besi cor bangunan tidak ditanam 60 cm guna pondasi kekuatan bangunan yang berkualitas.

Hal ini ditambah buruknya sistem pembangunan RKB dan lap komputer bantuan DAK Provinsi Lampung tahun 2018 yang sedang dikerjakan pihak SMAN 1 Bumi Agung saat ini.

Bahkan, Keplsek SMAN 1 mengunakan batu koral atau kali yang seharusnya petunjuk teknis atau RAB menggunakan batu Split ukuran 2×3.

Selanjutnya, rangka baja yang digunakan kepsek SMAN 1 saat ini tidak mengikuti anjuran juknis Kemendikbut sendiri.

“Bukti bukti laporan kami akan dituangkan dalam poin penting isi surat

yang akan kami layangkan ke kejaksaan guna percepatan pemeriksaan upaya tindak pidana korupsi ini sendiri nantinya yang didalami oleh pihak kejaksaan negeri Blambangan Umpu sendiri,”pungkasnya. (Ndk)