Terdakwa AS Anggota DPRD Lampura, Tolak Keterangan Satu Dari Dua Saksi Yang Dihadirkan

Lensa News64 views

Foto, sidang dengan terdakwa anton anggota Dewan terpilih

Lampung Utara, Lensalampung.com – Sidang Dengan Agenda Keterangan Saksi atas terdakwa AS anggota DPRD Lampung Utara dan SO, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, selasa (3/9/2019) siang.

Saksi yang dihadirkan saat itu Hadi Trinadi warga Dusun 2 Desa Skipi dan Mirzandi warga Dusun 3 Desa Skipi daerah setempat.

Didalam keterangannya, saksi Hadi saat itu melihat ada kerumunan warga yang sedang adu mulut dan dirinya mengaku melihat dengan jarak ta dekat.

Sedangkan saksi Mirzandi yang ketika itu memakai peci memberi kesaksian, bahwa keadaan saat itu sedang ada giat gotong royong perbaikan jalan, kemudian ada cekcok antara terdakwa dan Sadarudin (korban).

“kami saat itu lagi gotong royong, saya ada disitu. Sempet adu mulut antara anton sama sadarudin,” ujarnya.

Kemudian dikatakannya, sepengetahuan dirinya tidak ada prilaku terdakwa Anton akan yang akan membunuh Sadarudin (korban), dan mengenai senjata tajam ia menjelaskan, bila di dalam kendaraan of road milik terdakwa benar ada beberapa jenis senjata namun kegunaannya bukan untuk aksi jahat. “Namanya mobil of road, ada linggis, golok. Dan saya tak dengar kalau Anton (terdakwa) mau nujah.” ucapnya.

Sementara terpisah, Penasehat Hukum, terdakwa Nasib dan Adner Simannuntak, menjelaskan, pada prinsipnya sebagai PH ajang terus mengikuti proses persidangan, dan ini baru keterangan saksi dari JPU.

“Intinya sidang tadi ini pemberian saksi dari jaksa minggu depan tetap dilanjut dengan mendengarkan keterangan saksi.” ucap Nasib, kepada wartawan ini.

Memhenai keterangan kedua saksi, Nasib mengatakan, keterangan saksi Hadi ditolak oleh terdakwa dengan alasan bila saksi Hadi tidak ditempat. “Keterangan saksi Hadi ditolak oleh terdakwa dengan alasan saksi Hadi tidak ada dilokasi waktu kejadian. Sementara saksi yang kedua Mirzandi dibenarkan oleh terdakwa.” pungkasnya.

Diketahui, sidang itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa.

Diketahui saat itu sidak dipimpin oleh Hakim ketua Faisal, dan dua hakim anggota Rika dan Imam. Sidang keterangan saksi ditunda dan dilanjut pekan depan.(beben)