Terindikasi Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Beringin Ditahan Kejari Lampura

Lensa News79 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibantu oleh Tim Buser Polres Lampung Utara telah melakukan kegiatan pengamanan terhadap Sawaludin TS, Kades non aktif, Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang, ditahan oleh kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (21/09/2021)

Bahwa kegiatan pengamanan terhadap Sawaludin Ts tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (P-8) Nomor : Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan pada Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara TA.2018-2019 dengan jumlah sebesar Rp. 105.819.286,-

Penahanan dilakukan di Rumah Tahan (Rutan) Kotabumi, kelas II B, selama 20 hari kedepannya. Sawaludin ditahan terkait dugaan korupsi dana desa, pada tahun 2018 dan 2019 di tempatnya.

Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, I Kadek Dei Ariatmaja, SH, MH menerangkan kejaksaan negeri Lampung Utara melakukan penahanan terhadap seorang oknum kepala desa beringin. “Benar kami tahan pada sore ini, dilimpahkan ke Rutan Kotabumi,” katanya.

Sementara, Kasie Tindak pidana khusus kejaksaan Negeri Lampung Utara, Aditya Nugroho mengatakan pada hari ini, Selasa 21 September 2021, tim intel, pidana khusus dan Datun, menjemput kades beringin, Sawaludin dirumahnya. Hal ini dilakukan yang bersangkutan tidak kooperatif. “Tiga kali dipanggil oleh kejaksaan negeri Lampung Utara tidak datang, kami jemput kerumahnya,” ujar Dia.

Pihaknya lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sawaludin sebagai saksi. Kemudian berdasarkan pertimbangan status Sawaludin, dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan baik yang dilakukan inspektorat Lampung Utara maupun Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan sejak semester awal 2021 atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018-2019 di Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.

” Kita fokus di kegiatan fisiknya, dan saat ini kasus itu sudah tahap penyidikan. Kita juga bersama tim ahli telah dua kali melakukan pengecekan langsung ke Desa Beringin, terakhir senin kemarin (2/8/2021),” Tuturnya.
” Dan terindikasi ada PMH (perbuatan melawan hukum/korupsinya) dari kegiatan fisik di Desa Beringin dengan nilai yang cukup besar,” katanya.

Diterangkannya, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Kepala Desa Beringin dan sejumlah perangkat desa lainya.

”Bahkan Camat, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) juga kita lakukan pemeriksaan Ada kemungkinan nantinya, kita melakukan pemeriksaan kembali kepada Kepala Desa dan perangkat desa di Desa Beringin,” katanya.

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sawaludin, dilakukan pengurangan volume pekerjaan fisik seperti Rabat Beton dan siring pasang. Kemudian, tidak membayar pajak dari dana tersebut selama dua tahun 2018 dan 2019. “Jumlah dana desa yang disalurkan ke Desa Beringin tahun 2018 sebesar Rp 1,2 Milyar dan tahun 2019 sebesar Rp 1,3 Miliar,” jelasnya.

Oleh jaksa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepannya di Rutan kelas II B, Kotabumi Lampung Utara.

Sementara, Sawaludin ketika dimintai keterangannya saat dibawa menuju Rutan, dirinya hanya diam seribu bahasa. Ia juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan di kejaksaan Negeri Lampung Utara sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB. langsung di bawak Rumah Tahanan Kelas II kotabumi.

Laporan : Cecep/Beben