Terkait Aksi 212, Bupati Lampura tak Melarang Namun tak Juga Menganjurkan

Lampung Utara, Lensalampungcom – Berkenaan dengan beredarnya kabar unjuk rasa pada 2 Desember 2016, dengan poin penuntutan perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditanggapi oleh Bupati Kabupaten Lampung Utara H.Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung menyatakan, persoalan kasus Ahok biarkan hukum yang menentukan, sementara mengenai unjuk rasa ia menilai sebaiknya masyarakat bisa lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan itu.

“Kalau dia untuk masalah yang kemarin (kasus ahok) biar hukum yang berjalan, tapi kalau masalah yang lain (unjuk rasa) saya harap masyarakat lebih arif dan bijaksana untuk sama sama menyikapi ini dengan mengirim doa, mengirimkan suport lewat Media Sosial (medsos) ketimbang harus turun ke jalan.” ujar Agung, dikonfirmasi usai berjalanya penyerahan bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni di Islamik Center, senin (28/11/2016).

Lebih jauh lagi, Agung menyatakan jika dirinya tidak bisa melarang bahkan menganjurkan masyarakat untuk berunjuk rasa, karena semua sudah tertera dalam aturan undang undang yang ada.

“Saya tidak melarang tidak juga menganjurkan karena itu keyakinan masing masing, kalau saya melarang saya salah karena memang aturan mebolehkan untuk berujuk rasa. Tetapi sayapun tidak menganjurkan untuk berujuk rasa. Masih banyak cara cara yang lain dalam mengawal kasus yang sedang berjalan.‎” pungkasnya. (Beben)