Terkait Laporan Fitnah, Samsi Kembali Pertanyakan Prosesnya

Lensa News74 views

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto, Samsi Eka Putra, saat berada di SPK Polres Lampung Utara.

Lampung Utara,Lensalampung.com – Laporan ke pihak penegak Hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kembali dipertanyakan oleh Samsi Eka Putra selaku pelapor.

Dimana menurutnya, bahwa saat ini telah turun Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, guna memperkuat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

Menurutnya, laporan yang di lakukan di Polres Lampung Utara tertuju pada pasal 310 tentang Pencemaran nama baik dan pasal 311 tentang Fitnah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seharusnya sudah harus di proses lebih lanjut.

“Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah turun pada senin 12 maret 2018 guna Menguatkan putusan PN Kotabumi, jadi sudah harus di proses lebih lanjut.” Jelas Samsi Eka Putra, dalam pesan singkatnya, jumat (23/3/2018).

Dalam hal ini, terlapor yang dicantumkan Samsi terdapat ada 6 orang yang salah satunya diketahui sedang ikut Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Lampung Utara.

Yang menurutnya kenapa belum juga ada pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan terlapor yang tidak ikut Pilkada.

“Yang 5 orangkan tidak ikut Pilkada, jadi periksa dulu saksi dan terlapor yang tidak ikut Pilkada. Agar hukum di Lampura ini berwibawa. Jangan terkesan tebang pilih.” Ujarnya.

Dirinya melaporkan secara resmi dugaan tersebut diketahui pada tahun lalu, jika karena alasan salah satu terlapor itu peserta pilkada, menurutnya hanya pembenaran saja. Jangan sampai, kata Samsi, timbul adanya perbedaan hukum antara masyarakat besar dan kecil.

“saya sudah lapor jauh sebelum terlapor resmi jadi calon kontestan Bupati Lampura. Jadi kalau masarakat desa di pandang begitu kecil di muka hukum, hingga sudah 3 bulan lebih belum juga ada proses.”ucapnya, seraya katakan, “Apakah karena pelapor itu seorang pejabat sehingga ada prioritas di muka hukum.” Jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa laporan tersebut mengerucut ketika tuduhan untuknya telah dibenarkan Pengadilan Negeri Kotabumi, yang menyatakan jika Samsi Eka Putra Calon Kepala Desa saat pemilihan serentak beberapa waktu lalu memiliki garis keturunan 4 derajat dengan Calon Kades Lainya.

Tidak seperti tuduhan Ketua panitia Pilkades yang sudah mengeluarkan surat bahwa Samsi Eka Putra digugurkan sebagai calon kades karena memiliki hubungan 3 derajat. Yang mana diketahuij jika sesama calon kades memiliki hubungan 3 derajat maka dinyatakan gugur. (Ben)