Tersangka Pencuri Sekolah, Diamankan Polisi

Foto, tersangka Tri saat di Mapolres Lampung Utara.

Lampung Utara, – 1 pelaku dari 3 orang tersangka pencurian di SMP N 7 Kotabumi, diamankan Tekab 308 Satreskrim dan Polsek Kotabumi Utara, Polres Lampung Utara, kamis tanggal 30 November 2018 sekira pukul 23.00 WIB.

Hal itu terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang, dan menunjukan adanya aksi pencurian. Dimana pada rabu 28 November 2018 sekira pukul 16.15WIB, kepolisian mendapat kabar dari penjaga sekolah SMPN 07 Kotabumi bahwa telah terjadi pencurian di SMPN 07 Kotabumi, kemudian anggota kepolisian langsung datang ke sekolah TKP dan mendapati bahwa benar telah terjadi pencurian berupa 9 (sembilan) unit Laptop.

“Pelaku masuk dengan mendongkel jendela ruangan guru, setelah berhasil masuk kemudian pelaku masuk keruang TU membongkar lemari dan laci meja yang ada diruang TU setelah itu mengambil 9 (sembilan) unit Laptop.” Jelas Alfin Akbar selaku Kanit Reskrim, mewakili Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kristian Bara’langi, kepada wartawan, senin (3/12/2018).

Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Tri Agung Jefrianto (22), warga Desa Banjar Harum Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, yang diamankan didaerah Cempaka berdasarkan adanya laporan dari warga.

“tersangka ditangkap karena terekam CCTV dari 3 tersangka terekam 1 atau 2 orang, salah 1 diantara nya berhasil di identifikasi dan 2 orang masih kami selidiki daftar pencarian orang.” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 3 buah laptop, dan diterapakan dengan pasal 363 dengan pencurian, penggelapan dengan ancaman 3 sampai 4 tahun. (Rafy)