Tiga Penyalah Guna Narkotika Diamankan Polisi, Salah Satunya Oknum PNS

Lensa News61 views

Lampung utara.,Lensalampung.com — Dalam kurun waktu Dua jam lamanya Tim Operasi Nasional (Opsnal) Satuan Reserse (Sat-res) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan enam pengedar narkoba golongan satu jenis Shabu dan ekstasi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda kemarin (13/3) sore pukul 15.30 dan 17.30 WIB.

Diketahui, dari ke 6 pelaku tersebut, salah satunya merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Menurut Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudo Martono, penangkapan yang pertamakali dilakukan di Jalan Satria, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Jum’at (13/3) sekira pukul 15.30 WIB.

Dikatakannya lagi, TKP kedua yang terletak di Kaliumban, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi, tepatnya di sekitar lokasi Pempek Edi, tim opsnal kembali berhasil mengamankan ke tiga orang tersangka lainnya yaitu, Hasan (45) warga jalan Radenintan, gang Tulangbawang I, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi, Rinaldo (24), warga Keteguhanpermai, Blok D, No. 20, LK III / RT III Kelurahan Keteguhanpermai, Kecamatan Telukbetung, Kabupaten Bandar Lampung (Balam), dan Toing (46) warga Jalan Hamami Farial Mega, No. 02, Kelurahan Kotabumiudik, Kecamatan Kotabumi.

“Satu dari tiga orang tersangka tersebut merupakan salah seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, yang diketahui bernama Toing,” jelasnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, selain ketiga tersangka tim opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah BB berupa, 4 buah paket besar shabu, 21 paket sedang shabu, 1 buah paket sabu kecil, dengan berat bruto sebesar 42.55 Gram, dan 64 butir pil ekstasi warna hijau logo huruf A dengan berat bruto sebesar 31.86 Gram. Tidak hanya itu tim opsnal juga berhasil mengamankan 1 bundel plastik klip, 1 buah Pyrex, 1 set isolatip, 1 buah gunting, 1 unit mobil Terrios warna silver BE 1667 JB.

“Untuk ke enam tersangka dan alat buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih. Atas perbuatannya ke enam tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau
pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” tegasnya. (Ccp/Bbn).