Ungkap Ilegal Loging, UPTD KPH VII Dishut Prov.Lampung Amankan 15 Balok Kayu Sonokeling

Lensa News69 views

Lampung Utara, – Lensalampung.com – Mengetahui bahwa ada sekelompok masa yang melakukan penebangan liar di kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) VII Way Waya-Tangkit Tebak di Lampung Utara bersama tim, berhasil ungkap barang kayu hasil kejahatan ilegal loging.

Luluk Setyoko,S.Hut, M.Eng, Kepala UPTD KPH VII Way Waya – Tangkit Tebak, menjelaskan, bahwa ada sekelompok orang yang menebang dan hendak membawa kayu sonokeling keluar dari wilayah kawasan hutan. Kemudian bersama tim dari Kotabumi pihaknya langsung menuju lokasi Kampung Kotabatu Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah dan terus berkoordinasi dengan polhut mobile Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Setelah itu pihaknya secara mendalam melakukan pengintaian terhadap kendaraan jenis pic up yang dicurigai mengangkut kayu ilegal tersebut. Dan melakukan membuntuti dari kampung Payung MulyKemudian Ke setelah target ciri cirinya positif mobil dihentikan di Dusun Nyukang Sari Kampung Nyukang Harjo daerah setempat.

“Kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan hutan lindung tersebut telah diangkut menggunakan mobil pick up warna hitam, setelah diadakan pengintaian, mobil pick up warna hitam yang baknya di tutupin menggunakan terpal berwarna biru. Mengetahui mobilnya dihentikan petugas tersangka (pengendara) berhasil melompat dan melarikan diri, sempat terjadi kejar kejaran, tetapi petugas kehilangan jejak. ” Jelas Luluk, kepala UPTP KPH VII, kepada wartawan Senin 15 Juli 2019.

Masih kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Pick Up Isuzu carry no polisi BE 1718 MK. Didalamnya ditemukan kayu balok kaleng jenis sonokeling berjumlah 15 batang dengan ukuran panjang 2,5 Meter, “barang bukti dan alat angkut kita diamankan, di kawal dan di serahkan ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.” katanya.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan para semoga pelaku illegal logging kayu sonokeling dapat jera dan menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut. Karena akan berdampak pada kerusakan hutan dan ekosistem alam.

“Dengan kerusakan kawasan hutan akan berdampak kerugian bagi masyarakat secara luas baik dari segi ekologi, ekonomi dan sosial budaya masyarakat. Pemberantasan illegal logging tidak bisa diselesaikan oleh aparat kehutanan saja, tetapi harus bersinergi antara masyarakat, aparat kehutanan dan aparat lainnya.” pungkasnya.

Diketahui mereka yang mengungkap ilegal loging antaranya kepala KPH bersama Plt. Kasi Perlindungan Hutan, KSDAE, dan Pemberdayaan Masyarakat Agus Bisri Kosiandi, S.Hut, MM, anggota polhut KPH VII dan pihak Kehutanan Provinsi Lampung.(beben)