Untuk Keselamatan, PT.KAI Berlakukan Aturan Khusus Bagi Ibu Hamil

Lensa News85 views

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil,  PT.Kereta Api Indonesia Persero)  memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api.  Hal ini disampaikan Humas PT. KAI Lampung Franoto, Rabu (8/3/2017).

Menurut Pranoto PT KAI Divre IV Tanjungkarang sendiri akan memberlakukan aturan khusus ibu hamil tersebut bagi yang menggunakan KA Penumpang Sriwijaya dan Rajabasa dengan rute Tanjungkarang Kertapati Palembang PP Dalam ketentuan yang akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017 tersebut,  calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh. Katanya

Syarat ketentuan ibu hamil yang diperbolehkan yaitu di dalam usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu.  Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan,  kandungan ibu dalam keadaan schat,  dan tidak ada kelainan kandungan bu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping.

Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses boarding.calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.  Jelasnya

Masih kata dia, apabila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA,  maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan peralanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab Penumpang Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh,  tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

” begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut.  Dengan ditetapkannya peraturan ini,  PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya. ” ini akan berlakukan seterusnya. Ungkapnya (BA)