Lampung Utara, Lensalampung.com – Perjalanan panjang Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, dalam memperjuangkan masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), membuahkan hasil.
Hari ini, Kamis 7 Maret 2024, sebanyak 163 dari usulan 229 sertifikat di bagikan di balai desa Baru Raharja.
Dari pantauan, secara tertib masyarakat menerima sertifikat yang dibagikan oleh petugas Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Utara, disaksikan aparatur desa dan masyarakat penerima.
Muchammad Iqbal, Kepala Desa Baru Raharja, menerangkan, bahwa peroleh sertifikat ini merupakan keinginan masyarakat dan atas upaya bersama paratur Desa.
Ia berharap, penerima buku sertifikat dapat menjaga dan menggunakan dengan sebaik baiknya. Karena sertifikat ini merupakan legal hukum yang dapat dipergunakan untuk berbagai hal, salah satunya meningkatkan perekonomian.
“Alhamdulillah, setelah menunggu beberapa saat sertifikat yang diterbitkan ATR/ BPN, telah dibagikan ke masyarakat hari ini.” Jelas Iqbal, Kades Baru Raharja, kepada awak media.
Masih jelas Agam sapaan akrabnya, dengan terbitnya sertifikat itu, masyarakat tidak perlu cemas lagi mengenai ukuran dan batas lahan. Karena sudah tertera didalam buku sertifikat.
Kedepan, Desa Baru Raharja akan tetap berpartisipasi mendukung program PTSL tersebut. Dengan kembali mengusulkan kekurangan hingga tercapainya kepemilikan sertifikat bagi masyarakat pemilik lahan di Baru Raharja.
“Sisanya akan diusulkan pada program tahun 2024 ini. Semoga bisa segera dibagikan kembali.” Pungkasnya.(Bbn/Ccp)