209 Kepala UPTD Disdikbud Lampura Dilantik

Lensa News126 views

Lampung Utara, Lensalampung.com- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), menggelar pelantikan dan sumpah jabatan terhadap 209 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TK, SD dan SMP, tepat di 12 Ramadhan 1443 H.

Agenda sumpah jabatan dan pelantikan digelar di aula Perugan Jejamo SMA N 3 Kotabumi dengan dihadiri Asisten III H.Sofyan mewakili Bupati H.Budi Utomo. Kemudian Kepala BKPSDM Hairul Fadila, serta jajarannya, Kepala Disdikbud Lampura Mat Soleh beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Asisten III Pemkab Lampura H.Sofyan mengatakan, yang namanya jabatan adalah amanah yang harus dijaga, tentunya dengan mengoptimalkan peran pendidikan sehingga dapat tercipta anak2 dan pendidik yang berkualitas.

“Tingkatkan kinerja demi tercapainya program pembangunan ditingkat Pendidikan. Tunjukan kemampuan saudara bahwa memang saudara2 yg dilantik ini memiliki kemampuan dan memang menjadi orang pilihan guna memajukan pendidikan di Kabupaten Lampung Utara.” ucap Sofyan, dalam sambutannya, Kamis (14 April 2022.)

Sementara itu, Kepala Disdikbud Lampung Utara, Mat Soleh mengatakan, agenda ini digelar berdasarkan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dalam pengangkatan alih tugas PNS dalam jabatan fungsional guru yang diberi tugas sebagai kepala UPTD satuan pendidikan negeri di lingkungan Disdikbud Lampung Utara.

Adapun jumlah mereka yang dilantik sebanyak 209 orang PNS menjadi kepala UPTD dengan rincian, TK sebanyak 2 orang, SD sebanyak 182 orang dan SMP sebanyak 25 orang.

“Berdasarkan Permendikbud itu, boleh mengambil guru sebagai kepala sekolah, dan hari ini ada 182 Kepala Sekolah yang berstatus Plt. Kepala Sekolah kita titipkan menjadi Kepala UPTD. Kemudian guru yang sudah 8 tahun itu akan kita pindahkan.” jelas Mat Soleh, Kadisdikbud Lampura, Kamis 14 April 2022.

Ia berpesan, agar kepala UPTD segera beradaptasi dengan keadaan, jangan lagi ada yang lelet karena kita harus berjalan cepat, segera berinovasi dalam perjalanan menjadi guru penggerak.

“Dalam rangka merubah paradigma pelajaran.
Kepala sekolah bukanlah manager, tapi adalah Pemimpin Pembelajaran. Kuasai 5 M Mulai dari merencanakan hingga mengevaluasi. Sehingga mutu pendidikan akan tercipta sesuai dengan tujuan.” ucapnya.

Masih kata Mat Soleh, selain Permendikbud nomor 40 tahun 2021 pengangkatan ini juga berdasarkan Surat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampura nomor 800/653/14-LU/2022 tanggal 7 April 2022 tentang permohonan pengangkatan alih tugas PNS dalam jabatan fungsional guru yang diberi tugas sebagai kepala UPTD satuan pendidikan negeri di lingkungan Disdikbud kabupaten Lampura.

Kemudian Keputusan Bupati Lampung Utara : NOMOR : 821.30 / 758 / II / 39-LU /2022 Tentang Pengangkatan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Kanak-Kanak Negeri Tanggal : 11 April 2022. Keputusan Bupati Lampung Utara NOMOR : 821.31 / 759 / II / 39-LU /2022 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Dasar Negeri Tanggal : 11 April 2022. Serta Keputusan Bupati Lampung Utara NOMOR : 821.32 / 760 / II / 39-LU /2022 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan, Pengukuhan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama Negeri Tanggal : 11 April 2022.(Bbn/Ccp)