BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Sebanyak 42 pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Pelantikan susulan di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Rabu (22/02/2017). Sejumlah pejabat yang dilantik meliputi 18 Pejabat Administrator dan 24 Pejabat Pengawas.
Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis yang mewakili Gubernur Lampung saat melantik ke 42 Pejabat tersebut menyampaikan bahwa para pejabat yang dilantik merupakan mereka yang tidak hadir, oleh karena ada yang dinas luar maupun cuti serta sakit pada saat pengukuhan dan pelantikan pejabat yang telah dilaksanakan secara masal pada 10 Februari 2017 lalu.
Selanjutnya Hamartoni menyampaikan harapannya kepada para pejabat yang telah dilantik agar segera beradaptasi dan bersinergi dengan jajarannya untuk menyelesaikan semua tugas dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi di lingkungan tugas masing – masing, untuk kemudian bekerja keras merealisasikan berbagai program prioritas pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
“Oleh karena itu, jabatan yang dipercayakan kepada bapak atau ibu harus dilaksanakan dengan baik dan benar, penuh rasa tanggung jawab dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Selain itu mampu merealisasikan program kerja SKPD masing-masing, termasuk mendorong dan meningkatkan profesionalisme staf. Sehingga kedepannya akan mampu mewujudkan Lampung
sebagai Provinsi yang maju dan sejahtera”. Tutur Hamartoni.
Diinformasikan Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No: 821.22/70/VI.04/2017 dan No: 821.23/ 71/VI.04/2017 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Prosesi Pelantikan diisi juga dengan Penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh Pejabat Administrator yang diwakili oleh Drs. Heriyansyah yang menduduki jabatan sebagai Kabag Humas dan Komunikasi Publik pada Biro
Humas dan Protokol Setdaprov. Lampung dan Pejabat Pengawas yang diwakili. (BA)