Foto, Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Lampung Utara, – Idealnya usia kehamilan bagi para kaum hawa seyogyanya harus 20 hingga 35 tahun. Jika belum mencapai usia tersebut (Dibawah Umur), ternyata dapat menyebabkan seorang wanita terkena Penyakit Kanker Leher Rahim.
Diperjelas Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan (P2P) Dinas Kesehatan Lampung Utara Hj.Neli Kusrianti mewakili Kadiskes Hj.Maya Metissa, jika seorang anak melakukan pernikahan di usia dini bukan hanya memiliki resiko disaat kehamilan saja. Bahkan anak perempuan itu sangat rentan terkena Kanker tersebut.
“Anak yang menikah di bawah umur itu Reproduksinya belum matang, sehingga bisa menyebabkan Abortus. Kemudian juga semakin cepat terkena kanker leher rahim. Untuk itu anak-anak harus memahami ini semua,”ujar Neli Kusrianti saat dikonfirmasi melalui ponselnya, kamis (26/4/2018).
Jika telah hamil diusia dibawah 20 tahun, resiko kanker leher rahim dapat ditimbulkan oleh Virus yang ditularkan melalui hubungan seksual yang dilakukan sebelum waktunya. Kemudian dapat juga disebabkan karena berganti-gantinya pasangan serta disebabkan oleh asap rokok yang ditimbulkan dari orang maupun menghisap rokok itu sendiri (perokok aktif).
Saat ini Dinas Kesehatan Lampung Utara, melalui masing-masing Puskesmas juga telah bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan serta Tes Urine bagi para Calon Pengantin (Catin). Tes dilakukan untuk melihat apakah pengantin wanita hamil atau tidak, karena pencegahan kanker leher rahim harus dilakukan sejak dini.
“Saya menghimbau kepada anak-anak yang masih di bawah umur jangan melakukan pernikahan di usia dini. Karena jika melakukan pernikahan di usia dini banyak resiko yang dapat terjadi,” himbaunya. (Ben)