Perwakilan Mendagri Pantau Pencabutan SK Roling, Pejabat Lama Kembali ke Asal

Lensa News140 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, senin (4/6/2018) pagi, mendapat kunjungan tamu istimewa perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedatangan mereka untuk melakukan pengawasan terkait Pencabutan Surat Keputusan (SK) Rolling Pejabat Eselon III dan Eselon IV yang dilakukan oleh Plt. Bupati Lampura H. Sri Widodo beberapa waktu lalu.

Wisnu Hidayat, dalam hal ini perwakilan dari Direktorat FKKPD Otonomi Daerah Kemendagri, menjelaskan, bahwa pihaknya hanya diminta untuk melakukan pemantauan ke Kantor Pemkab Lampung Utara.

“Tidak ada kesalahan. Hari ini saya diminta untuk melakukan pengawasan terkait pencabutan SK Eselon III dan IV. Semua pejabat yang di rolling beberapa waktu lalu itu kembali ke posisi semula, begitu juga dengan pejabat lama,” jelas Wisnu Hidayat usai Rapat bersama jajaran Pemkab Lampura, senin (4/6/2018).

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Kabupaten (Sekda) Drs.Samsir, mengatakan, rapat yang digelar bersama perwakilan dari Kemendagri dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung tersebut, terkait pencabutan SK Roling yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2018 lalu, dan selanjutnya pejabat yang lama dikembalikan seperti semula.

Pencabutan SK Roling Pejabat Eselon III dan Eselon IV tersebut berdasarkan Perintah dari Pimpinan yakni Menteri Dalam Negeri.

“Tidak ada pelanggaran. Perintah Menteri harus dicabut ya dicabut. Tidak ada alasan spesifik hanya penataan ulang saja,” jelas Sekkab Samsir.

Sebagai contoh, kata Samsir, seperti Gunaido Utama yang menjabat sebagai Camat Kotabumi Selatan, pada saat Roling oleh Plt.Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, Gunaido menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian, setelah adanya keputusan ini yang bersangkutan kembali jabatan semula yakni Camat Kotabumi Selatan. SK pencabutan sendiri berlaku sejak tanggal 28 Mei 2018.

“Dan para pejabat lama harus kembali ke kantornya masing-masing,” pungkasnya.

Diketahui petikan SK pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor: 821.23/40/II/38-LU/2018 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 821.23/07/38-LU/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari Jabatan Struktural Eselon IV a dan IVb dilingkungan Pemkab Lampura.

Kemudian SK Bupati Nomor 821.22/9/II/38-LU/2018 tentang pencabutan SK Keputusan Bupati Lampura Nomor 821.22/38-LU/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari Jabatan Struktural Eselon IIIa dan IIIb dilingkup Pemkab Lampura. (Ben)