Lampung Utara, Lensalampung.com – Adanya vonis bebas atas terdakwa pelaku 365 atau pencurian dengan kekerasan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, membuat pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sumbang suara.
Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lampung Utara, Husni Mubaroq, yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara hukum ialah mengutamakan keterangan saksi saksi.
Ketika melihat putusan bebas tersebut, seyogyanya saat dalam persidangan para saksi saksi utama diberikan waktu berbeda ketika hendak mengikuti jalanya persidangan. Sehingga tidak timbul adanya praduga tak bersalah atau semacam gangguan dari pihak lain yang sebaiknya dilakukan pemecahan berkas perkara (splitsing).
Diuraikannya singkat, awalnya saksi Sugeng memberi keterangan kesaksian dipersidangan sesuai dengan BAP pada saat dikepolisian, namun saat di persidangan Sugeng disandingkan dengan Abdul Gani terdakwa splitsing. Setelah itu Sugeng menegaskan merubah keterangan, bukan mencabut keterangan.
“Karena seharusnya tidak ada bahasa pencabutan di situ, tapi merubah keterangan.” Kata Husni Mubaroq, Kasi Pidum Kejari Lampung Utara.
Masih kata Husni, dimana keterangan Sugeng dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian menyatakan Oman Abdurrahman (Terdakwa vonis Bebas) terlibat dalam kasus tersebut, namun setelah sidang tersebut (disandingkan) Sugeng merubah keterangannya.
“Seharusnya dalam persidangan untuk memberi kesaksian di hadapan Hakim, saksi itu tidak bisa disandingkan, seharusnya terpisah karena keduanya merupakan saksi mahkota.” Pungkasnya. (Bs)