Panwaslu Tubaba Peringatkan Honorer Nyaleg Harus Mundur Dari Profesinya Terlebih Dahulu

Foto : Midiyan Ketua Panwaslu Tubaba

TUBABA.Lensalampung.com -Panwaslu Kabupaten Tubaba Ingatkan Honorer Yang Hendak Nyaleg Harus Mengundurkan Diri Dari Profesinya, Menjelang Pileg (Pemilihan Legislatif) Yang Akan Berlangsung Bareng Dengan Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 Mendatang.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg),Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tubaba memberikan peringatan kepada warga masyarakat yang hendak maju dalam Pileg mendatang.(13/7/2018).

Peringatan yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tubaba,Midiyan, yaitu terhadap banyaknya isu orang-orang yang berprofesi sebagai honorer yang memiliki gaji atau tunjangan bersumber dari APBD maupun APBN untuk melampirkan surat Keterangan Pengunduran diri dari profesi tersebut yang disertakan dalam berkas pendaftaran.”Ya,ini memperingatkan bagi bakal caleg yang mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pileg,wajib melampirkan surat proses mengundurkan diri dari instansi terkait di tempat dia bekerja kepada atasannya masing-masing.”Kata Ketua Panwaslu.

Ditegaskannya tertuju kepada para tenaga honorer yang hendak maju mencalonkan diri sebagai caleg.Bahkan,setelah KPU menetapkan seseorang tersebut sebagai Caleg pada Daftar Calon Tetap (DCT),maka dia harus dinyatakan mundur dari profesinya.” Mundur ya,bukan cuti,ini bagi calon legislatif yang di gaji bersumber di angaran APBD dan APBN.”Tegasnya

Midiyan juga menerangkan,surat pengunduran diri itu dilampirkan sebagai syarat untuk nyalon Dewan.Ia juga menyarankan agar KPU Tubaba teliti terhadap bacaleg yang mendaftar.”Kalau tidak ada surat pengunduran diri itu maka secara otomatis orang tersebut langsung diskualifikasi dari pencalonannya,KPU harus cermat dalam verifikasi berkas bacaleg ini,jangan nantinya timbul masalah jika diloloskan. “Tukas Midiyan Melalui Via telponnya.
(DD).