Foto, Kedua oknum LSM yang terjaring OTT oleh anggota Resmob Polres Lampung Utara, Senin (23/7/2018). (Ist)
Lampung Utara.lensalampung.com – Dilaporkan dengan dugaan tindak pemerasan dua orang oknum yang diketahui berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diamankan tim Resmob Polres Lampung Utara.
Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP.Eka Mulyana, kedua oknum tersebut diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, daerah setempat
“Kejadian itu dilaporkan korban DM (38) selaku korban. Dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak sepuluh juta rupiah, 2 buah dompet, 3 unit Hp, 6 buah kartu id card, 1 buah cap (setempel), dan 3 lembar surat tugas,” kata AKBP Eka Mulyana, kepada wartawan, senin 23 Juli 2018
Dijelaskannya juga, modus tindak pidana pemerasan atau operasi tertangkap tangan (OTT) dilakukan oleh tim Resmob Polres Lampung Utara diketahui, setelah pelaku dan korban berjanjian bertemu di salah satu rumah di Kotabumi, melalui via telepon genggam, pada pukul 14.30WIB. Ketika itu, pelaku meminta uang sebesar Rp.67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk menghapus data di 27 Puskesmas yang ada Lampung Utara.
“Korban menyanggupi permintaan kedua pelaku, namun korban baru bisa memberikan uang sebesar Rp10.000.000,- terlebih dulu, dan diterimalah uang tersebut, lalu ditangkap oleh anggota Resmob Polres Lampung Utara (OTT),” papar Kapolres.
Ditambahkan AKBP Eka Mulyana, kedua oknum yang diamankan tersebut berinisial NP (40) merupakan oknum LSM, dan BY (41), keduanya warga Kotabumi Lampung Utara. (Be2n).