Lampung Tengah, Lensalampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah menggelar rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2017 di Gedung DPRD setempat, Senin (14/05/2018).
Rapat paripurna dihadiri 23 anggota dewan dan dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Ahmad Junaidi Sunardi dan dihadiri Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto.
“Selanjutnya kami akan memberikan tanggapan terhadap saran dan rekomendasi yang telah disampaikan Heri Sugianto selaku Ketua Pansus LKPj Tahun Anggaran 2017,” kata Loekman.
Terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD), Loekman menyatakan telah berkomitmen akan terus meningkatkan PAD dari tahun ke tahun sesuai perkembangan potensi objek PAD yang ada.
“Terkait saran untuk meningkatkan PAD khususnya dari objek pajak restoran, kami sangat mengapresiasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Kami pun sependapat agar regulasi mekanisme perencanaan dan penganggran dilakukan lebih tertib dan terjaga konsistensinya,” ungkapnya.
Selain itu, Loekman pun menyatakan ke depan program kegiatan bidang pendidikan yang disusun harus sesuai dengan target kinerja yang ingin dicapai. Sehingga, kegiatan yang dilaksanakan dapat memperbaiki kualitas SDM di Lampung Tengah.
“Untuk ujian nasional berbasis komputer, kami menyadari baru beberapa sekolah yang melaksanakan UNBK karena keterbatasan sarana dan prasarana penunjang. Tidak hanya computer, tetapi juga akses internetnya harus mendukung. Namun demikian kami sangat mengapresiasi masukan dan saran yang telah disampaikan dan akan kami jadikan bahan evaluasi,” paparnya.
Loekman pun menyebutkan bahwa pemberian honor insentif kepada guru honorer sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap pengabdian para guru honorer yang dengan tulus berjuang untuk meningkatkan pendidikan di Lampung Tengah.
“Terkait dengan objek pajak PBB yang namanya belum sesuai dengan pemiliknya akan ditertibkan. Hal ini sudah kami sosialisasikan kepada camat dan kepala kampung/lurah agar objek PBB yang belum sesuai dengan pemiliknya dilaporkan kepada petugas kami untuk disesuaikan,” imbuhnya.
Namun demikian, Loekman menyadari masih banyak objek pajak PBB belum sesuai dengan data kepemilikan. Sehingga, menjadi tugas pemda untuk senantiasa berkoordinasi dengan camat dan kepala kampung/lurah.
“Kami juga berharap kesadaran seluruh masyarakat Lampung Tengah, apabila data SPT belum sesuai dapat melaporkan kepada petugas kami di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.(ADV)