Foto, Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin saat di konfirmasi terkait dana Dak 2018.
Lampung Utara, lensalampung.com – Persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembayaran Uang muka 30% kepada rekanan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Lampung Utara, belum menemui adanya solusi.
Kepala Dinas PUPR, Syahbudin, mengakui bahwasannya dana sudah dicairkan. Namun, soal tidak disalurkannya dana tersebut, bukanlah ramah PUPR, melainkan ada pada pihak BPKAD Lampung Utara.
” Ya sudah (dicairkan), itu urusan keuangan (BPKAD),” Katanya, ketika ditemui usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), di Islamic Centre, Senin (1/10/2018).
Ketika ditanya, kenapa dana DAK Fisik tersebut sudah dicairkan tapi tak disalurkan, Syahbudin terkesan tidak bisa menjelaskan dengan melempar persoalan tersebut ke BPKAD.
“Yang lebih pas menjawab itu, bagian keuangan (BPKAD). Namun, secara umum kalau itu tidak dicairkan, takut nanti kalau kedepannya masalah ini nggak, nggak cair lagi gitu,” jelas Syahbudin.
Ia mempersilahkan rekanan membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena dirinya pun tidak mau ada permasalahan dalam DAK tersebut. Alasan tidak dibayarkannya uang muka bukanlah akal-akalan atau mengada-ada. Syahbudin menyilahkan rekanan untuk menguji kronologis ini ke lembaga hukum.
“Silahkan, justru lebih bagus, karena status hukum harus diuji. Kalau memang nanti pengujian hukumnya, mengharuskan, ya saya tanda tangan (pencairan untuk disalurkan), Karena pejabatnya nggak sah mengadakan lelang. Saya sudah pernah dipanggil jaksa, kalau saya tanda tangan bisa jadi tersangka,” kata dia.
Lalu, Syahbudin meminta rekanan tidak menyalahkan sikapnya ini, karena ia tidak mengetahui urusan itu. ” Wajarlah saya minta kepastian hukum terlebih dahulu, kalau nggak saya masuk penjara, saya nggak maulah. Siapapun kepala dinasnya, nggak maulah. Saya tidak membatalkan, saya tidak mrnghalang-halangi, saya hanya minta kepastian hukum,” pungkasnya. (Rafi).