Foto, tersangka pelecehan seksual terhadap anak (tengah celana pendek), saat diamankan Polisi. (Rils).
Lampung Utara, – Aksi pencabulan anak dibawah umur, kembali terjadi di Lampung Utara, kali ini yang menjadi korbannya adalah 2 orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten setempat. Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh oknum guru.
Terbongkarnya aksi bejat seorang guru pengajar tersebut, Polsek Sungkai Utara mendapat laporan dari korbannya dalam LP/381/X/2018/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT/SEK. SUNGKAI UTARA, dan LP/382/X/2018/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT/SEK. SUNGKAI UTARA, tentang pencabulan anak dibawah umur.
Kemudian jajaran kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka, di sebuah taman yang berada di Tugu Payan Mas Kotabumi, pada saat tersangka sedang menunggu bus, dengan niatan untuk melarikan diri ke Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, Senin 8 Oktober 2018.
“penangkapan pelaku Andi Irawan (34), warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura, yang diketahui merupakan Oknum guru honorer berdasarkan informasi dari warga yang mengetahui bahwa tersangka hendak melarikan diri dan sedang menunggu bus di Tugu Payan Mas Kotabumi, oleh sebab itu jajaran kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah tersebut.” Kata Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Sutomo, mendampingi Kasat Reskrim dan Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana.
Dilanjutkannya, aksi tersebut dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda, pertama kali aksi pencabulan tersebut dilakukan terhadap Bunga 17 (bukan nama sebenaranya) yang terjadi pada Kamis (11/8/2018) sekira pukul 13.00WIB, dan aksi yang kedua dilakukan terhadap korban lainnya, sebut saja Mawar (Nama samaran) yang terjadi pada Juni 2018 di jam yang sama. Dalam melancarkan aksi pencabulan tersebut, tersangka menggunakan modus yang sama.
“Dari keterangan korbannya, saat itu tersangka membujuk rayu para korban untuk mengeluarkan spermanya dengan menggunakan Handbody Merk Citra, di karenakan para korban takut dengan terpaksa korbannya melakukan hal tersebut, di waktu yang bersamaan, tersangka juga meraba-raba dan memeras-meras kedua payudara korbannya.” Kata Kapolsek.
Dikatakanya jua, menurut pengakuan Bunga aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya sejak Agustus hingga September, dan itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda di Tempat kejadian perkara (Tkp) yang sama yaitu di dalam ruangan aula kantor balai Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara. Sedangkan untuk korban Mawar sudah yang ke 7 kalinya mengalami aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yaitu sejak Juni hingga September 2018, aksi pencabulan tersebut dilakukan di dalam rumah salah satu pamong desa setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah diamankan ke Mapolres Lampura Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya, “tersangka juga akan dijerat dengan UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rafi)