TULANGBAWANG- Sejumlah tokoh masyarakat Lampung yang ada di Kabupaten Tulangbawang, akhirnya melaporkan kasus pelecehan terhadap masyarakat suku Lampung ke Satreskrim Polres Tulangbawang.
Kasus pelecehan sekaligus penghinaan dengan tulisan ‘LAMPUNG tu kayak A—— apalagi orang” nya’ —yang di posting melalui media sosial Facebook (FC) pada 11 Oktober 2018 lalu. Tidak hanya itu, penghinaan yang di posting melalui account Hury Caak Ciliek Owye ini, disertai dengan dipajang foto sepasang pengantin berpakaian Adat Lampung.
Tokoh masyarakat yang diketuai oleh Muhlisi Alfian, Badri, Buchori dan Baidawi dari Menggala Tulangbawang. Kemudian tokoh pemuda Lampung antara lain adalah Fatoni, Richard Aterton, Irwanda yang juga dari Kecamatan Menggala, Banjaragung dan Kecamatan Gedung Aji, diterima oleh penyidik Satreskrim Polres setempat, pukul 09.30 wib, Jumat (19/10).
Pelapor Fatoni mendampingi Muhlisi Alfian kepala penyidik menunjukkan bukti print shoot ujar penghinaan dan sejumlah komentar atau tanggapan masyarakat terhadap postinagan tersebut. Penyidik mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE dan SARA.
Sementara, Edi Irawan, SH., Salah seorang pemuda Tulang Bawang Barat meminta agar polisi Polres Tuba dapat serius menangani kasus ini sampai terungkap siapa pelakunya. “Apa lagi kejadian yang sama sudah sering terjadi di wilayah hukum polres Tuba. Jadi,kami meminta agar polisi mengungkap dan menyampaikan terhadap publik terkait kasus ini,”tegasnya. (DD).