Oknum Mantri Desa Bujuk Agung Tuba Praktek Ala Dokter Tanpa Surat Izin Bisa Bakal Terjerat Pidana

Lasmini

Tulang Bawang- Berawal dari melempuhnya kulit di hampir sekujur tubuh pasien,kemudian ditenggarai tidak mengantongi izin praktik selama tujuh tahun,hingga diduga membuang limbah medis tidak pada tempatnya,Oknum Mantri Desa Iskandar yang berada di Kampung Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang bakal terjerat tindak pidana.

“Ya, sesuai hasil kunjungan lapangan yang dilakukan dan hasil pembahasan dalam rapat ada 2 hal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan,”ungkap Lasmini Kabid SDK Dinas Kesehatan Tulang Bawang via pesan WhatsApp.

IMG_20181007_170437

iskandar

Ia menjelaskan, yang pertama berkaitan dengan kejadian yg menimpa Ny. Nurjanah (yang menurut media diduga salah obat). “Melalui pengumpulan data dan wawancara pasien dengan dokter disimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah Sindrom Steven Johnson (SSJ) yaitu penyakit yang merupakan kumpulan gejala yang mengenai kulit, bagian lunak seperti bibir, mata, dan daerah kelamin dengan keadaan umum bervariasi dari ringan sampai berat,”jelas Lasmini.

Penyebab pasti dari penyakit ini,sambung Lasmini,belum diketahui dan diperkirakan banyakbfaktor penyebabnya.”Dalam kasus Ny. Nurjanah salah satu penyebabnya adalah alergi sistemik  terhadap obat yaitu reaksi berlebihan dari tubuh untuk menolak obat- obatan yang masuk ke dalam tubuh. Jadi bukan salah obat seperti yang dianggap selama ini,”cetusnya

“Penyelesaian kasus ini yaitu dengan memastikan bahwa pasien (Ny. Nurjanah) selamat dan dipantau terus sampai sembuh seperti sediakala. Dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan memberi tugas kepada Kepala Puskesmas Penawar Jaya untuk memantau proses penyembuhan pasien yang saat ini semakin baik keadaan umumnya,”terang dia.

Masih kata Lasmini,Berkaitan dengan penjelasan SSJ diharapkan media bisa memuat (mempublikasikan artikel tentang sindrom steven johnson) yang telah di siapkan oleh dokter.” Hal ini dilakukan agar masyarakat berhati hati dalam mengkonsumsi obat obatan,”bebernya.

Hal yang bisa menjerat Iskandar terhadap tindak pidana yaitu selama tujuh tahun ia melakukan praktek ala Dokter sesuai dengan fasilitas Praktek dirumahnya. Ini dibenarkan juga oleh Lasmini Kabid SDK Dinas Kesehatan Tulang Bawang yaitu pihak Dinas Kesehatan sudah memberikan peringatan keras terhadap Iskandar yang juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

“Kedua, Terhadap praktek pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat an.Iskandar yang diketahui tidak ada Izin prakteknya, Kepala Dinas Kesehatan sudah memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan untuk tidak memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk apapun di wilayah kabupaten Tulang Bawang. Surat Peringatan Keras sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada pihak pihak yang berwenang,”tegas Lasmini. (Red).