Pj. Sekretaris Daerah Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2019

Lensa News161 views

Image

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Gubernur Lampung diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Hamartoni Ahadis menyerahkan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal. 


Penyerahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2019, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/11).

“Penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2019 melalui proses dan mekanisme yang diawali dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi yang melibatkan peran serta aktif masyarakat serta pemangku kepentingan pembangunan lainnya,” ujar Hamartoni Ahadis pada rapat yang dihadiri Forkopimda dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penandanganan Nota Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati pada Rapat Paripurna, Kamis (15/11/) lalu.

“Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan OPD, yang dilanjutkan oleh TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung,” kata Hamartoni Ahadis.

Dalam menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2019, kata Hamartoni, tentu memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2019. “Penyusunan ini dilakukan dengan memperhatikan perkiraan kapasitas dan kondisi keuangan daerah dan perkiraan besaran dana transfer ke daerah yang akan dicapai dengan tetap dalam koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hamartoni Ahadis.

Pada sisi belanja daerah, disusun dengan pendekatan kinerja money follow program priority yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja dari perencanaan alokasi biaya yang ditetapkan secara efektif dan efisien. Hamartoni menyampaikan adanya rancangan struktur APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2019 dengan memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2019 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung.

Menurut Hamartoni yakni pada rencana target pendapatan daerah sebesar Rp7,7 triliun dengan proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp3,4 triliun dan dana perimbangan Rp4,2 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp58,8 miliar.

Kemudian, pada belanja daerah dianggarkan Rp7,6 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp4,6 triliun dan belanja langsung Rp2,9 triliun.

“Berdasarkan kondisi pendapatan daerah dan belanja daerah sebagaimana tersebut, Rancangan APBD Provinsi Lampung tahun 2019 mengalami surplus Rp115 miliar,” kata Hamartoni Ahadis.

Selain itu, rancangan struktur APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2019 juga pada penerimaan pembiayaan daerah yang diperkirakan Rp35 Miliar yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggara (SILPA) 2018. “Sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp150 miliar, digunakan untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp115 Miliar yang ditutupi dari surplus pendapatan belanja,” ujar Hamartoni.

Hamartoni berharap APBD tahun anggaran 2019 mampu menjawab tantangan, hambatan, dan kendala sekaligus kebutuhan masyarakat Lampung selama satu tahun kedepan dengan tetap memperhatikan kondisi realitas serta potensi lokal yang kita miliki.

“Kita melakukan penyusunan Rancangan APBD dengan mengedapankan skala prioritas dan urgensi belanja,” tandas Hamartoni Ahadis Pj Sekdaprov Lampung.