Lensalampung.com – Mesuji – Unit Reskrim Polsek Tanjungraya Polres Mesuji kembali mengamankan seorang pria berinisial AY (24) yang diduga memiliki,menyimpan,dan juga menguasai senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver warna silver, Senin (10/12/18).
Menurut Iptu Taka Kapolsek Tanjung Raya mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo mengatakan, Pelaku merupakan warga Desa Ulak Ata Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ini didapati petugas menyimpan senpi ilegal saat petugas sedang melaksanakan Hunting Crime di tempat hiburan orgen tunggal di Desa Muara Tenang.
“Pada saat petugas melaksanakan hunting crime di tempat hiburan orgen tunggal di Desa Muara Tenang, Tanjungraya, petugas mencurigai seorang laki-laki yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, saat diberhentikan dan digeledah ditemukan satu pucuk senjata api rakitan di dalam jok motor yang dikendarai AY,” Ungkapnya.
Selain mengamankan Senpi rakitan petugas juga mengamankan 2 butir amunisi aktif cal 9mm,satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dari tangan pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di polsek Tanjung Raya Kabupatrn Mesuji untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.pelaku akan di jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (Sandi)