Komisi I DPRD Lampung Tengah Menerima Pengaduan Masyarakat

Advetorial204 views

LAMPUNG TENGAH, Lensalampung.com – Dalam audiensi warga beserta anggota LSM meminta agar Pihak Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Lamteng bertindak tegas terhadap Mobil angkutan besar yang memiliki.

Menurut Herman salah satu warga Terbanggi Besar, dalam satu hari ada 150 mobil angkutan besar seperti mobil pengangkut batu bara yang melintas di jalan kampungya dan menyebabkan jalanan berlubang di beberapa titik.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan yang mengatakan pihaknya tidak bisa langsung menindak atau memberhentikan angkutan besar, dalam hal penindakan tersebut pihak kepolisianlah yang berhak melakukannya selaku penegak hukum wajib sedangkan Dinas Peehubungan hanyalah melakukan pengawasan.20181011-172648-300x166

“Dalam penindakan kendaraan angkutan barang, kami dari pihak peehubungan tetap harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena dalam proses penindakan pihak kepolisian lah yang memiliki wewenang selaku penindak wajib, dan untuk masalah menimbang total muatan barang kami tidak bisa menghitungnya karena untuk saat proses penimbangan hanya ada Kementrian Pusat, kita disini sudah berkerja sesuai dengan Undang – Undang peraturannya yang ada” Ungkapnya.

Saat di wawancarai seusai audiensi ketua DPRD Lamteng Junaidi mengatakan, “Saya nanti akan berkoordinasi langsung dengan rekan kerja kita DPRD Way Kanan sana dalam masalah ini, kita akan carikan solusi terbaik bagi masyarakat tanpa harus merugikan siapapun dan pihak manapun”. (ADV)