Lampung Utara, Lensalampung.com – 7851 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP -El) invalid, dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara, dengan cara membakarnya, jumat (14/12/2018), siang.
Pemusnahan itu sebagai bentuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP el rusak atau invalid.
” pemusnahan KTP el rusak sebanyak 7851 keping cetakan dari tahun 2011 sampai 2013. Hari ini serentak di lakukan di seluruh Indonesia.” Jelas Firmansyah, sebelum melakukan pembakaran, di area kantor Disdukcapil, Lampura, jumat (14/12/2018).
Dikesempatan berbeda, secara tekhnis kata Plt.Kadiscapil Tien Roslina, menjelaskan, seharusnya pemusnahan ini dilakukan dengan cara memotong motongnya bangkok KTP elektronik, kemudian mengemas dan dikirim ke pemerintah pusat sebagai bukti.
“sebetulnya pemusnahan dilakukan dengan cara melakukan pemotongan, kemudian kita kirim kepusat, dan menyikapi kemungkinan tercecer kita musnahkan dengan membakarnya.” Kata Tien.
Selanjutnya jelas Tien, setelah pemusnahan perdana ini, pihaknya akan tetap melakukan pemusnahan KTP elektronik yang dianggap tidak kayak pakai.
“karena ini bersifat dinamis nanti kita akan tetap lakukan pemusnahan setiap harinya selepas jam kerja. Pemusnahan kali ini karena adanya perubahan status dan lebih banyak pada perubahan data.” lanjut dia.
Pemusnahan perdana saat itu di hadiri Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol), Firmansyah mewakili Bupati, Kabag ops Polres Lampung Utara Nelson Manik mewakili Kapolres, Pol-PP Nizwar. (Ben)