323 CPNS Lampura Lulus SKB Ikuti Pembekalan

Lensa News138 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Sebanyak 323 Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan lulus setelah mengikuti Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), saat ini sedang melakukan pembekalan sebagai Pegawai Negeri Sipil, tahap pemberkasan di buka sejak tanggal 2 Januari hingga 22 Januari 2019.

Diketahui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, telah menempatkan empat orang Operator Guna pembekalan PNS.

“Hingga tanggal 22 Januari 2019 mendatang ada CPNS yang tidak mengurus pemberkasan maka pihak BKPSDM akan mengajukannya ke BKN.” jelas Resmi, kabid Jepang akan dan Penggajian, BKPSDM Lampura.

Nantinya BKN yang akan menentukan apakah akan diadakan seleksi ulang ataukah berdasarkan perengkingan hasil tes beberapa waktu lalu. Menurutnya semua berkas akan selesai tepat pada waktunya,karena para CPNS sendiri sudah berkoordinasi dengan operator.

Untuk persyaratan pemberkasan PNS tambah Resmi, harus melampirkan kartu tanda peserta ujian, surat lamaran, pas Foto, KTP-El, ijasah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar karena sebagai dasar pengangkatan CPNS.

Kemudian transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar, ijasah dan transkip nilai pendidikan dari SD hingga pendidikan yang dilamar, bukti akreditasi perguruan tinggi dan bidang study, surat keterangan dokter, SKCK, surat keterangan berbadan sehat Jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, daftar riwayat hidup.

Lalu surat pernyataan sesuai dengan peraturan BKN Nomor 14/2018, surat pernyataan, kartu NPWP, kartu BPJS Kesehatan, KK, akta kelahiran peserta, akta nikah bagi yang sudah menikah, akta kelahiran anak bagi yang sudah memiliki anak.

Selanjutnya sertifikat pendidikan bagi peserta yang memiliki, KTP-El dan surat keterangan perekaman dari Disdukcapil kepada panitia yang menunjukkan bukti Putra atau Putri daerah setempat, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan, “mereka juga melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Kepala Unit Kerja , dari Kepala OPD dan SK Honor atau Pengabdian sejak pengangkatan hingga sekarang.” Ungkapnya. (Rafi)