Tulang Bawang, Lensalampung.com- Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MU (24), yang menyediakan tempat judi jackpot dingdong.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (9/1), sekira pukul 17.00 WIB, di rumahnya.
“MU yang berprofesi pedagang, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul. Jumat (11/1).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas judi jackpot dingdong di rumah makan milik pelaku.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenarannya. Saat tiba di TKP tepatnya di rumah makan YOGA yang merupakan milik pelaku, petugas menemukan 3 mesin judi jackpot beserta koin. Selanjutnya BB (barang bukti) berikut pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai AKP Zainul.
Menurut pengakuan dari pelaku, dia telah menjalankan aktivitas tersebut baru 2 bulan dengan omset Rp. 20 Ribu sampai Rp. 70 Ribu perhari. Perkoin dijual oleh pelaku seharga Rp. 1000 dan rata-rata pemainnya merupakan sopir mobil yang mampir di rumah makan milik pelaku.
Dari TKP, petugas berhasil menyita BB berupa 3 mesin judi jackpot merk dingdong dengan kondisi 1 aktif dan 2 rusak serta 59 buah koin warna silver berlabel MT.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.” Tandas Kasat Reskrim.(Rls/DD).