Pembangunan Siring Pasang ADD 2018 Purwa Negara Way Kanan Diduga Tidak Sesuai RAP dan Besaran Anggaran

Lensa News180 views

Foto, Pembangunan Siring Pasang ADD 2018 di Kampung Purwa Negara Kabupaten Way Kanan yang Diduga Tidak Sesuai RAP dan Besaran Anggaran.

Way Kanan, Lensalampung.com-Ketua Komunitas Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) Daerah Kabupaten Way Kanan, kembali meminta Kepolisian dan Kejaksaan setempat benar-benar pantau hasil pembangunan dana desa 2018 di Kabupaten Way Kanan.

Sehingga laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dan kampung di way kanan untuk pencairan dana desa 2019 tidak menyimpang dengan fakta  realisasi pembangunan dana desa 2018 oleh kampung. Sehingga saat laporan ferivikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan tidak ada kesalahan saat diminta pertanggungjawaban oleh masyarakat nantinya.
Hal ini terlihat banyak sekali hasil pembangunan di kampung kampung daerah Way Kanan menyalahi aturan kementerian desa maupun upaya korupsi. Namun, lepas dari sanksi hukum sebab kepolsian dan kejaksaan sedikit dingin atas tindak lanjut kerjasama Pemerintah soal percepatan pembangunan di wilayahnya atau yang dikenal TP4D.

Akibatnya, kepala kampung menyampingkan tujuan utama besaran anggaran dana desa yang dikucurkan dari dana APBN oleh Kementerian Desa Republik Indonesia setiap tahunya. sejak 2015 hingga 2018 kemarin.

Diantaranya seperti, pembangunan siring pasang kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan di dusun 5 dan 8 yang didanai dana desa 2018 sebesar Rp588.354.000. dengan volume pekerjaan sepanjang 1527 meter.

“Temuan kami dilapangan pekerjaan ini sangat tidak baik. Hitungan kami, pertama kualitas pembangunan yang ada tidak menghabiskan dana mencapai Rp588.354.000 meski volume pekerjaannya 1527 meter. Terlebih dengan pembangunan kualitas buruk ini sendiri,”ungkap Rahmat ketua Kowappi Way Kanan, Jum’at (25/1/2019).

kedua, tambah Rahmat, dasar batu sepanjang pembangunan siring pasang  tidak diberikan adukan pasir untuk melekatkan batu. Melainkan dengan tanah. ketiga, tipe bangunan tidak sesuai RAP.

“Dari sini kami menyampaikan bahwa jika Polres dan Kejaksaan hanya menunggu laporan baru bertindak dan berkeluh atas penanganan pemeriksaan itu mengutamakan Inspektorat Way Kanan maka publik kecewa. Kedepan kami akan buat laporan resmi atas pelayanan publik yang ditunjukan Polres dan Kejaksaan Way Kanan ke Polda dan Kejati Lampung,”tegasnya.

Dan bukan hanya ini, banyak kegiatan dana APBN dan APBD serta ADD di Way Kanan jenis program kerjanya kurang tepat sasaran. serta jumlah kemajuan bagi masyarakatnya kurang signifikan setiap tahunya. Meski Disana ada DPRD Way Kanan sebagai wakil Rakyat dalam pemanatauan kinerja Pemerintah daerah Way Kanan sendiri.

“Rakyat tidak pernah disuguhkan informasimasi atas transfaransi proyek APBD atau capaian dan penilaian program kementerian atas calon penerima serta hasil pekerjaan dana yang besar yang dikelola Pemerintah oleh lembaga Hukum di wilayah setempat. Ini juga sebagai hasil evaluasi kami untuk mendorong publikasi publik untuk masyarakat secaranluas melalui forum organisasi wartawan yang ada kedepan,”pungkasnya. (Ndk).