Foto, pembangunan Siring pasang salah satu kampung di way kanan.
Way Kanan-Setelah ketua komite wartawan pelacak profesional Indonesia (Kowappi) daerah Kabupaten Way Kanan Rahmat menyoroti hasil pembangunan dana desa di sejumlah kampung di wilayah setempat. Pihaknya membeberkan banyak menemukan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kampung di antara 221 Kampung yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan telah menebuskan semua laporan berita yang dilakukan Kowappi di media online ke insfektorat sebagai tindak lanjut permasalah tersebut di tingkat jajaranya.
Hal itu disampaikan Kadis PMK Ixuan. ia mengatakan pihaknya secara terus menerus mensosialisasikan kepada seluruh kepala kampung,,,untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan. Dan jika pekerjaan ada dugaan kerugian negara maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan inspektorat selaku APIP, untuk melakukan audit atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kampung.
“Sejumlah laporan kampung itu sudah kami teruskan ke insfektorat. Tentunya setiap ada laporan akan dijadikan dasar pemeriksaan pasti akan di tindaklajuti oleh APIP. Hal ini sesuai dengan Keputusan bersma antara Kemendes, Kajagung dan Kapolri, bahkan tidak ada laporanpun, APIP tetap terus melakukan audit reguler sesuai dengan mekanisme SOP yang ada, selanjut hasil audit APIP tersebut sebagai bahan oleh Pemerintah Pusat untuk menetukan arah kebijakan yang akan datang,”ujarnya, Rabu (31/1/2019).
Disingung soal sejauh mana langkah yang sudah dilakukan APIP. Ixuan mentakan tim sedang melaksakan tugasnya dan tinggal menungu hasilnya.
“Untuk hasil tindaklanjut kita belum mendapatkan laporan. karena mereka sedang melakuakan audit,”tegasnya.
Menanggapi langkah Dinas PMK tesebut, Ketua Kowappi menunggu hasil tim audit APIP jika tidak ada temuan maka dengan temuan mereka Kowappi akan banding hasil audit APIP ke ranah hukum.
“Meski sedang di audit kita juga akan terus menambah bukti bukti pelanggaran yang ada supaya nanti bisa kita jabatkan di tingkat kejaksaan,”pungkasnya. (Ndk)