Lampung Utara. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 1 Kilogram shabu dan 23,60 gram shabu seharga 1 milyar lebih dari tangan sepasang suami istri berinisial Herman Ahmad (42) dan Ratna Sumilir (43) warga Wonomerto Prokimal Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara, pada Kamis (21/2/2019) yang lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan penyelidikan kasus ini memakan waktu lebih kurang 15 (lima belas) hari secara intensif yang mana awalnya anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar dari Aceh melalui jaringan HA, mendapatkan informasi tersebut maka Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif yang mana diperhitungan kurun waktu pengiriman barang tersebut telah tiba di Lampung.
Selanjutnya anggota melakukan penyamaran dan under cover buy dengan cara memesan narkotika jenis shabu sebanyak 100 (seratus) gram kepada HA, lalu HA menentukan waktu dan tempat lokasi untuk melakukan transaksi tersebut yaitu di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira Jam 11.00 Wib di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Pada saat anggota mengamankan sepasang suami istri tersebut, ditemukan sabu sebanyak 23,60 gram dari tangan tersangka, setelah itu, hasil dari pemeriksaan di Polres selama lebih kurang 8 jam terhadap tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka HA masih menyimpan Shabu. Akhirnya personil dari satresnarkoba menggeledah rumah tersangka kemudian petugas berhasil menemukan Shabu di plafon rumah HA seberat 1 kilogram.
“Shabu seberat 1 kilogram dan 23,60 gram tersebut sudah di tes laboratorium dan hasilnya barang itu positif Shabu,” ucap Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami dan Kasubag Humas Iptu Zulkarnain saat menggelar Konferensi Press di mapolres setempat. Selasa (26/2/2019).
Selain itu, polisi jug melakukan penangkapan terhadap satu orang ibu rumah tangga (IRT) yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dan Extacy TKP Jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 17.30 wib.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh team cobra Satresnarkoba, kemudian dilakukan undercover buy (anggota yang menyamar sebagai pembeli) kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi, saat hendak dilakukan transaksi tersangka bernama Sri (42) warga Gunung Sulah, Sukarame Bandar Lampung itu berhasil diamankan oleh anggota dan diamankan barang bukti 97 butir pil ekstasi (inex) dan satu bungkus besar.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada aparat kepolisian, sekecil apapun informasi dari masyarakat akan menjadi acuan atau bahan oleh anggota dilapangan pada saat melakukan penyelidikan.
“Masyarakat agar waspada dan peka terhadap keberadaan orang-orang baru diwilayahnya tidak menutup kemungkinan orang tersebut merupakan jaringan narkoba, selain itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung sebagai pengedar, kurir ataupun penyalahguna karena ancaman hukumannya sudah jelas diatur oleh undang-undang,” imbuh Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.(Rafy)