Satgas Anti Kecurangan Pemilu Lampura Tidak Akan Pilah Pilih

Lensa Politik138 views

Foto, pembentukan satgas anti kecurangan pemilu Mappilu, di sekretariatan PWI Lampung Utara, Kamis (28/2/2019).

Lampung Utara – Pengurus Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) anti kecurangan Pemilu.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Mappilu, M Rozi Ardiyansah, bersama Riduan (sekretaris), Lutfansyah (bendahara) dan jajaran pengurus Mappilu Lampung Utara itu disepakati Sarnubi sebagai Ketua Satgas anti kecurangan pemilu, Mappilu setempat, berlangsung di sekretariatan PWI Lampung Utara, Kamis (28/2/2019).

Sesuai dengan Surat Keputusan PWI Provinsi Lampung Nomor : KPTS-026/PWI-LPG/II/2019, Tanggal 21 Februari 2019, tentang Susunan Pengurus MAPPILU-PWI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019.

“Menindak lanjuti SK ini, sebagai langkah awal Mappilu PWI Lampung Utara, hari ini kita menggelar rapat pembentukan Satgas anti kecurangan pemilu,” kata M Rozi Ardiyansah.

Dijelaskannya, tugas dari Satgas anti kecurangan pemilu, meliputi dari penerimaan laporan dari masyarakat bahwa adanya indikasi kecurangan dalam tahapan pemilu mendatang. “Baik yang dilakukan oleh caleg, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, timses dan Capres, termasuk ASN, dan penyelenggara pemilu. Seperti Bawaslu dan KPU,” jelasnya.

Hasil rapat tersebut, disepakati sebagai Ketua Satgas anti kecurangan pemilu dari Mappilu PWI Lampung Utara adalah Sarnubi yang merupakan wartawan aktif menjalankan aktivitas kewartawanannya di SKH Kupas Tuntas. Selain itu, lanjut M Rozi Ardiyansah, Sarnubi juga merupakan anggota PWI setempat.

“Hasil kesepakatan ditetapkan saudara Sarnubi, sebagai ketua satgas anti kecurangan pemilu Mappilu PWI Lampung Utara,” ujarnya.

Sementara itu, Sarnubi menuturkan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai satgas anti kecurangan pemilu, tidak akan ada toleransi bagi pelanggar atas laporan dari masyarakat setelah memenuhi unsur setelah timnya melakukan melakukan investigasi dan apapun temuan tersebut akan disampaikan kepada Mappilu Lampung Utara untuk di rujuk kepada Mappilu Provinsi dan ke Mappilu Pusat.

“Sebagai satgas anti kecurangan pemilu, tentunya tugas ini sudah sepatutnya untuk dijunjung tinggi. Untuk itu bila ada laporan dari masyarakat dan setelah dilakukan pengecekan dilapangan itu benar terjadi maka temuan itu harus dilaporkan,” ungkapnya.

Ketika disinggung setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil tim investigasi menemukan keterlibatan oknum-oknum penyelenggara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, pada suatuan tindakan yang maauk dalam ranah kecurangan pemilu dengan tegas dikatakannya bahwa Satgas anti kecurangan pemilu tidak akan melilah dan memilih.

“Kita tidak akan pilah pilih, semua temuan yang memenuhi unsur akan kita sampaikan ke Mappilu untuk dilaporkan ke Mappilu Provinsi dan Mappilu Pusat,” tegasnya. (Rls).