TUBABA-Diduga Lahan PT.HIM (Huma Indah Mekar) Dijadikan Oleh Oknum Karyawan Sebagai Ajang Bisnis Pribadi Yang Disewakan Kepada Masyarakat Untuk Di Tanami Singkong.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini sudah banyak lahan yang sudah tidak lagi ditanam oleh pihak perusahaan,sebelumnya lahan itu ditanami karet.Namun karena dianggap sudah tidak lagi produktif lalu ditebangi sebelum ditanam kembali lahan yang diketahui milik PT.HIM (Huma Indah Mekar) tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum karyawan.(2/3/2019).
Menurut informasi yang didapatkan dari beberapa warga,dalam satu hektarnya disewakan senilai Rp.2 juta/tahun dan dibubuhkan diatas materai.padahal sudah sangat jelas menurut peraturannya dilarang melakukan aktivitas penanaman didalam lokasi HGU (Hak Guna Usaha),sesuai dengan papan yang sengaja dipasangkan oleh pihak perusahaan hampir di seluruh wilayah lahan perkebunan karet.disitu terpampang jelas bahwa masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas penanaman liar dalam lahan HGU milik PT.HIM karena melanggar UU PA No.5 tahun 1960 dan PP No.40 tahun 1996 serta UU No.39 tahun 2014 pasal 107.
Sebelumnya,salah satu pihak perusahaan melalui M.A Hadi pernah berjanji bahwa per 1 September 2018 dirinya (Hadi) aktivitas penanaman singkong diatas lahan PT.HIM akan dikosongkan tanpa kecuali.Namun,yang kenyataannya hingga saat ini masih banyak lahan yang masih tetap ditanami
“Saya selaku Manager PT.Him akan melakukan penertiban terhadap seluruh lahan tersebut.” Kata Hadi beberapa waktu lalu
Selanjutnya Hadi mengakui,” Penanaman singkong di areal HGU itu untuk mengisi kekosongan sebelum adanya penanaman kembali oleh pihak perusahaan,sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan penanaman kembali cukup banyak sementara perusahaan saat ini bisa dikatakan divisit.maka kita manfaatkan lahan untuk ditanami singkong dengan melibatkan masyarakat,namun jika ini akan menimbulkan masalah (Konflik) dikemudian hari kita berjanji akan melakukan penertiban.”Imbuhnya
(DD).