TUBABA-Terkait Masalah Lahan HGU PT.HIM Tokoh Masyarakat Tiyuh Penumangan Angkat Bicara, Berdasarkan Lampiran Foto Copy Surat Yang Tertuang Dalam Keputusan Gubernur Lampung Kepala Daerah Tingkat I Lampung nomor : G/075/DII/IIK/81 tanggal 27-4-1981.
Dari lahan seluas kurang lebih 4500 hektar dikurangi menjadi kurang lebih 2500 hektar terletak di kecamatan Tulangbawang Tengah dan kecamatan Menggala.kemudian mendapatkan tambahan seluas kurang lebih 1500 hektar terletak di Desa Ujung Gunung Ilir kecamatan Menggala dan seluas kurang lebih 1000 hektar terletak di desa Panaragan,Menggala Mas dan Bandar Dewa kecamatan Tulangbawang Tengah.kalau mengacu pada SK Gubernur itu maka luas wilayah HGU milik PT.HIM itu kurang lebih seluas 5000 hektar.” Jelas Amirson Noperi salah satu tokoh masyarakat Tiyuh Penumangan,saat ditemui dikediamannya.(3/3/2019)
“Mengenai adanya aktivitas penanaman singkong diatas lahan perkebunan karet milik PT.HIM menurut pandangan saya sebagai masyarakat kecil ini,sangat tidak masuk akal karena dianggap sudah diluar ketentuanya.” Karena itu kan sudah jelas peruntukannya perkebunan karet kenapa jadi ditanami singkong.”Ungkapnya
Selanjutnya Amirson menjelaskan,Selain itu tanyakan juga kepada pihak perusahaan berapa jumlah lahan produktif yang masuk dalam pengajuan HGU,sesuai kah dengan luasan yang tercantum dalam SK Gubernur itu atau tidak, Karena masyarakat khususnya Tiyuh Penumangan tidak mengetahui yang sebenarnya,jika memang jumlah luas wilayah lahan perkebunan itu melebihi dari angka yang ada tentunya bukan saja masyarakat yang dirugikan termasuk pemerintah daerah pun ikut dirugikan mengenai pembayaran pajaknya.”Imbuhnya
“Tak hanya itu keberadaan perusahaan singkong Bumi Waras (BW) yang lokasinya berada didalam areal PT. HIM apa tidak menjadi masalah,dua perusahaan dalam satu lahan HGU.” Saya berharap kepada pihak-pihak terkait dapat mengusut persoalan ini,sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.” Harapnya.
(DD)