Lampung Utara- Pihak Kepolisian Polres Lampung Utara angkat bicara terkait pembebasan EW pelaku pencurian buah kelapa yang di tangkap oleh warga beberapa waktu lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP. Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pelaku di karenakan pelaku masih di bawah umur dan ancaman hukuman terhadap pelaku ini masih di bawah 7 tahun.
“Kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku di karenakan pelaku masih di bawah umur.hal ini sesuai dengan Perma No.4 Tahun 2014 yakni Pelaku dikenakan Wajib Lapor dan akan diupayakan untuk dilakukan Diversi pada Tingkat Penyidikan apabila tidak ada kesepakatan Diversi tetap akan dilaksanakan pada tingkat Penuntutan atau perkara di lanjutkan,” Jelasnya saat di hubungi melalui sambungan selulernya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang ini juga menambahkan pihaknya tidak serta merta melepas pelaku begitu saja melainkan masih dalam pantauan pihak kami dan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya diversi terhadap korban dan keluarga pelaku.
“Saat ini kami sedang berupaya untuk memediasi kedua belah pihak antara korban dan keluarga pelaku untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan pelaku di bawah umur ini.kami juga tetap pantau pelaku meskipun sudah di serahkan kepada orang tuanya,” Tambahnya. (Red).