TUBABA -Polsek Lambu Kibang Berhasil Menangkap MA (22),Yang Tertangkap Tangan Tanpa Hak Telah Menguasai Dan Membawa Sajam (Senjata Tajam) Yang Bukan Profesinya.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (6/4), sekira pukul 13.00 WIB,di jalan poros Tiyuh/Kampung Gunung Sari.
“MA yang berprofesi tani, merupakan warga Tiyuh Kibang Yekti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.”Ujar Iptu Malik.Minggu (7/4).
Pelaku tertangkap tangan oleh petugas, saat petugas dari Polsek sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Lambu Kibang.
Saat sedang melintas dengan menggunakan mobil patroli, petugas melihat ada dua orang laki-laki yang sedang bediri di pertigaan Tiyuh Gunung Sari. Karena merasa curiga kepada dua orang tersebut, petugas langsung turun dari kendaraan patroli dan melakukan penggeledahan badan kepada mereka.
“Ketika sedang dilakukan penggeledahan, ditemukan sajam berwarna putih dengan sarung coklat yang diselipkan oleh pelaku MA di pinggang sebelah kirinya. Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) langsung dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang,” terang Iptu Malik.
Untuk diketahui, pelaku ini merupakan residivis kasus pengeroyokan tahun 2016 dengan TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Menggala penjara selama 17 bulan.
Dalam perkara ini,petugas melakukan penyitaan BB berupa sajam jenis badik dan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak yang bukan profesinya .Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
(DD)