Mesuji, – Lensalampung.com – Ketua Panwascam Tanjung raya Suryadi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Mesuji, menyusul akun Facebook (FB)-nya dengan nama Sur Yadi di-hack atau dibajak orang tidak bertanggung jawab Rabu (19/6/2019)
Laporan polisi dengan nomor: LP/B-118/VI/POLDA/RES MESUJI SPK ini resmi di tandatangani oleh Ka.SPK AIPDA SODIKIN a.n kepala kepolisian resor Mesuji
Suryadi mengatakan karena merasa dirugikan, ia mendatangi Polres Mesuji sekaligus meminta kepolisian mengusut tuntas siapa pelakuknya, agar menjadi jelas siapa sebenarnya pelakunya
Dikatakannya, bahwa akunnya dibajak dimanfaatkan orang itu dengan menggunakan foto frofilnya meminta/pinjam uang ataupun pulsa kepada orang yang ada di pertemanan dengan modus mobil rusak di jalan tol dan sebagainya.
“saya merasa telah dirugikan dan itu pencemaran nama baik sehingga harus diproses sampai pengadilan dan juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi orang tersebut, terlebih lagi ada seseorang yang memberitahu bahwa dirinya mendapat inbox massager dan langsung transfer ke rekening yang di Minta pembajak akun tersebut” Ungkapnya.
Ditambahkanya bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi kalau nama pelakunya telah diidentifikasi. Jadi, selanjutnya akan menjadi kewenangan aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
“Pemilik rekening itu sudah kami cek ke bank, kepada pihak bank kami minta nama alamat dan nomor nik pemilik rekening tersebut dan kita dapati bahwa pemiliknya inisial DS dari desa Tanjung menang RT 3 RW 1 kecamatan Mesuji timur kabupaten Mesuji” terangnya
Terpisah, Bripda Luchy Melsandie sebagai penerima LP mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti, terkait berkas ini yang akan menangani siapa, nanti akan segera kami informasikan” Jelas lukhy
Lukhy juga menerangkan bahwa terlapor diduga telah melanggar UU ITE tapi, terlapor sementara akan dikenakan Pasal 378 KUHP dulu.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.” Pungkasnya (sandi)