Lampung Utara, Lensalampung.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Lampung Utara (Lampura) bakal melaksanakan kegiatan sidang isbat bulan juli mendatang. Kegiatan tersebut, akan dilaksanakan didua kecamatan yang ada daerah setempat.
Kepala Disduk Capil, Lampura, Maspardan, SE didampingi Sekretaris Disduk Capil Tien Rostina, SH.MM menerangkan, pelaksanaan sidang isbat dimaksud rencananya akan dilaksanakan didua Kecamatan yakni Muara Sungkai dan Sungkai Tengah. “Pelaksanaannya akan kita laksanakan satu persatu sesuai kelengkapan persiapannya,” terangnya, Jumat (21/6/19).
Kegiatan sidang isbat tersebut, jelas dia, akan diikuti 200 peserta atas dasar ajuan dari pihak desa kepada pihak Kecamatan. Dimana pesertanya, diperuntukan untuk pasangan suami istri yang kurang mampu yang belum memiliki buku nikah. “Pesertanya, seratus pasangan untuk satu kecamatan,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, dilaksanakannya kegiatan sidang isbat tersebut merupakan salah satu upaya Bupati Lampura H. Agung Ilmu Mangkunegara, SSTP. MH dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat setempat.
Dimana diketahui, setiap anak dari pasangan nikah yang tidak memiliki buku nikah dipastikan tidak dapat mengurus segala dokumen kependudukan. “Semoga pelaksanaan sidang isbat ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (Niko/ben)